Foto ilustrasi diambil dari Apple Daily.
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis penjara sembilan bulan oleh pengadilan Singapura atas penganiayaan bayi majikannya.
WNI bernama Suliana Kasim Dapok tersebut divonis pada Senin (5/4) setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap anak majikan.
TKI tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-laki berumur 1 tahun dengan tindakan-tindakan seperti menginjak kakinya dan mendorong kepalanya sampai dia jatuh.
Seperti dilansir The Straits Times, Selasa (6/4/2021), di pengadilan terungkap bahwa perempuan berumur 42 tahun itu mulai bekerja untuk keluarganya pada Oktober 2018. Tugasnya termasuk mengasuh keempat anak majikannya.
Disebutkan bahwa bayi itu berada di rumah sekitar pukul 11.15 pada tanggal 8 Mei tahun lalu ketika dia muntah di karpet di ruang tamu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Ben Mathias Tan mengatakan: “Terdakwa sedang dalam proses membersihkan karpet dengan detergen saat korban berjalan menuju terdakwa.
“Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan detergen, maka terdakwa menyikut wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan menangis,” imbuhnya.
Setelah membersihkan karpet, Suliana sedang berjalan menuju dapur ketika dia mengira bayi itu akan memegang kakinya. Untuk mencegahnya, dan karena frustrasi karena harus membersihkan muntahannya, Suliana menginjak lutut kanan sang bayi, menyebabkan dia menangis lebih keras.
Di pengadilan terungkap bahwa Suliana terus mengganggu anak itu di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.
DPP mengatakan: “Terdakwa sedang duduk di sofa melipat baju cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya.
“Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban,” imbuhnya.
Kemudian sambil beranjak dari sofa, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.
Semua perbuatan Suliana itu terekam kamera CCTV di dalam flat majikannya. Ibu sang bayi pun langsung melapor polisi setelah melihat rekaman tersebut.
Bayi itu dibawa ke rumah sakit dan ditemukan dengan memar-memar di sepanjang tulang punggungnya.
Berdasarkan hukum Singapura, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dolar Singapura. (0l)