Foto diambil dari CNA.
Seorang warga negara Taiwan telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan di Surabaya, Indonesia, karena memiliki lebih dari 60.000 pil ekstasi.
CNA melansir dari portal berita Indonesia Jpnn melaporkan bahwa pria yang diidentifikasi sebagai Chen Yung Lin, ditangkap oleh pihak kepolisian di Jawa Timur pada tanggal 23 Januari lalu ketika dia kedapatan membawa bingkisan berisi 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di kotak teh di Post Kantor Surabaya.
Polisi kemudian menemukan obat lain di kediamannya, termasuk 20.000 pil ekstasi. Baru-baru ini Chen dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 milyar (US $ 76.000). Pengacaranya mengatakan kliennya akan mengajukan banding.
Warga negara Taiwan yang tertangkap membawa obat-obat terlarang ke Indonesia pun jumlahnya lumayan banyak. Beberapa waktu lalu, pengadilan Jakarta juga menjatuhkan hukuman mati terhadap 4 warga Taiwan berusia antara 21 dan 40 tahun pada akhir Agustus.
Pada bulan Januari, Mahkamah Agung Indonesia juga menjatuhkan hukuman mati bagi tiga warga Taiwan karena penyelundupan amfetamin ke Indonesia.