Foto diambil dari Batam Pos.
Tiga terdakwa perkara perdagangan manusia (human traficking) ke Malaysia, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/3). Ketiga terdakwa tersebut yakni Rustam, Satriawan dan Ardi.
Dalam sidang dakwaan terungkap, sebagaimana diberitakan batampos.co.id bahwa penyelundupan TKI ini berawal ketika Rustam menyuruh Ardi untuk mengantarkan empat orang TKI ke rumahnya. Selanjutnya, Rustam menempatkan TKI ke tempat penampungan yang biasa menempatkan TKI ilegal, pada Rabu (2/8) tahun 2016 lalu. Setelah itu, terdakwa Rustam menjemput Yusri (Terdakwa dalam sidang terpisah) Dalam perjalanan Yusri diberikan satu unit Handpone dan kartu Seluler Malaysia. Agar Yusri berkomunikasi dengan pengurus yang ada di negeri Jiran.
Tak berapa lama, terdakwa Laode (terdakwa lain yang sidang terpisah) menghubungi Yusri dan menyatakan Speed siap di pantai Merantau di Batam. Yusri pun sempat menemui sejumlah TKI yang akan diberangkatkan oleh Yatim (DPO).
Setelah sampai di Pantai Madus Malaysia. Pengurus TKI ilegal yang diselundupkan tersebut tidak bisa dihubungi. Menunggu lebih kurang satu jam tidak ada respon dari pengurus, Yusri memutuskan membawa kembali TKI ke Indonesia. Namun keburu ditangkap petugas.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal didampingi dua hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Awani Setiyowati, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a junto pasal 55 undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Selain mendapat hukuman selama tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara.
Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutannya yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider dua bulan kurungan. (ol)