Foto: 7 TKI asal Garut dipulangkan ke daerah asalnya. (PG/Canda) sumber porosgarut.com
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, melalui Subdit Kelembagaan BPTKN memulangkan sebanyak 7 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Garut yang terkena Sidak di penampungan pemberangkatan, Mereka kedapatan tidak bisa menunjukan dokumen resmi.
Pantauan di lapangan kedatangan rombongan Kelembagaan BPTKN dan calon TKI itu diterima langsung Kepala Disnaker Garut H. Tedi di komplek Islamic Center Jl Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Rabu (15/05/2019).
Utusan Kemenakertran Subdit Kelembagaan BPTKLN, Darmo Susilo menyampaikan kedatangannya ke Garut dalam rangka penyerahan calon TKI asal Garut yang hendak berangkat ke Timur Tengah tanpa dokumen resmi.
“Hasil dari Pemeriksaan Tim Pusat ada beberapa Calon TKI yang ada di penampungan Ilegal untuk diberangkatkan ke Timur Tengah tanpa dokumen resmi, yang didalamnya ada 7 warga asal kabupaten Garut,” terang Darmo.
Ke 7 calon TKI ini diserahkan ke Disnaker Garut untuk dipulangkan ke kampung asal masing-masing.
Kepala Disnaker Garut H Tedi mengatakan, sebelumnya Disnaker Garut menerima informasi hasil Sidak pusat di tempat-tempat penampungan calon TKI, dari info yang diterima ada 7 warga asal kabupaten Garut yang berhasil diamankan di tempat penampungan TKI ilegal.
Dari 7 calon TKI yang dipulangkan berasal dari 5 kecamatan di antaranya kecamatan Cibalong, Pameungpeuk, Cilawu, Wanaraja dan Garut Kota.
Kemarin mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing, setelah diberikan arahan dan pembinaan. Pemerintah daerah Garut menghimbau kepada warga masyarakat Garut yang hendak kerja ke Luar Negeri untuk selalu berkoordinasi dengan Disnaker, sehingga terhindar dari para calo penyalur TKI ilegal. (Ol)