Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, diduga ada keterlibatan sindikat internasional dalam kasus hilangnya ginjal Tenaga Kerja Indonesia asal Lombok, Sri Rabitah (25).
Sebelumnya Sri diberitakan kehilangan ginjal saat bekerja di Qatar pada 2014 silam. Ironisnya, Sri baru sadar telah kehilangan satu ginjalnya, setelah 3 tahun berlalu. Hasil rontgen yang diambil pada 21 Februari 2017 di Lombok Utara akhirnya menjawab pertanyaan apa penyebab rasa sakit pada bagian perutnya yang tak kunjung sembuh. Ternyata Sri telah kehilangan satu ginjalnya. Dokter bahkan menemukan selang berisi batu, yang melingkar diperutnya.
Lalu pihak BNP2TKI berdasarkan hasil pemeriksaan RSU Provinsi NTB mengklarifikasi menyatakan jika ginjal Sri masih utuh, hanya memang ada selang di perut Sri yng harus dikeluarkan. Pemberitaan ini tentu membingungkan masyarakat dan menjadi teka-teki ada apa sebenarnya dibalik pemberitaan Sri Rabitah ini?
Sri sempat memaparkan kisah pahit yang dialaminya saat di Qatar. Tak hanya mendapat siksaan dari majikan, sri juga mendapat perlakuan tidak manusiawi dari orang Indonesia yang menjadi agensi perwakilan perusahaan penampungan TKI di Qatar. Niat Sri mencari penghidupan yang lebih baik dengan menjadi buruh migran di Qatar, terpaksa kandas di tengah jalan.
“Dugaan kuat ada keterlibatan jaringan internasional,” kata Anis, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017). Sebagaimana dikutip dari Kompas.com Anis memaparkan sindikat perdagangan orang memakai modus perekrutan dan penjualan organ di negara lain. Dalam kasus Sri, Anis menduga ginjal tersebut dijual ke negara lain setelah diambil di Qatar.
Menurut Sri, ginjalnya diambil melalui operasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan darinya saat hasil pemeriksaan awal di Lombok Utara diberitakan gunjalnya tidak tampak sebelah. Semenjak operasi di Qatar itu kondisi tubuh Sri pun melemah. Sementara itu, pihak RSUD Provinsi NTB menyatakan ginjal Siti dalam keadaan utuh.
Meski Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Kemenlu akan mendalami kasus tersebut namun praduga masyarakat terlanjur muncul. Apalagi rencana pengambilan selang pada saluran urine Sri Rabitah yang akan dilaksanakan Kamis 2 Maret kemarin ternyata tidak jadi dilakukan.
Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono mengatakan, dari informasi yang diterima, Sri meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram kemudian pulang ke rumahnya, Rabu (1/3/2017). Padahal, sedianya Sri menjalani perawatan sebelum dilakukan operasi pengambilan selang yang ada di dalam perutnya.
“Saya dengar kemarin Sri pulang ke rumahnya bersama dengan penasihat hukumnya,” kata Hermono saat dihubungi, Kamis (2/3/2017). Hermono tidak tahu siapa yang dimaksud dengan penasihat hukum Sri itu. BNP2TKI sangat menyayangkan kalau informasi Sri pulang ke rumahnya, sementara sedang dalam perawatan dokter. BNP2TKI, kata Hermono, berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan Sri untuk tujuan tertentu. BNP2TKI meminta semua pihak mendorong Sri agar mau menjalani pemulihan kesehatan. Menghindari polemik, BNP2TKI meminta Sri kembali melakukan pengecekan di RS Polri Jakarta.
Sementara itu masih diberitakan Kompas.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah mencabut izin beroperasi PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Sri Rabitah.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker RI, R Soes Hindharno Rabu (1/3/2017) mengatakan, pencabutan izin beroperasi itu dilakukan pada akhir Desember 2016 bersama 44 PPTKIS yang lain. Namun alasan pencabutan izin perusahaan itu tidak terkait dengan kasus Sri Rabitah, melainkan karena sejak Mei 2015 telah terbit Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Karena aturan itulah izin PT Falah dicabut.
Meskipun izin beroperasinya telah dicabut, namun semestinya perusahaan yang berlokasi di Kramatjati Jakarta Timur tersebut tetap bertanggungjawab terhadap nasib tenaga kerja yang disalurkannya. Termasuk bertanggungjawab atas nasib dan penyelesian kasus yang menimpa Sri Rabitah.
Saat ini Kementerian Luar Negeri juga meminta rekam medis dari pihak rumah sakit di Qatar yang telah memeriksa Sri saat itu. Hal ini untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan pengambilan ginjal milik Sri. (ol)