Foto: Kepala BP2MI Benny Rhamdani meninjau ujian CBT dan skill tes Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta. (dok. BP2MI) sumber detikNews.com
Kepala BP2MI Benny Rhamdani meninjau ujian CBT dan skill tes Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta. Di sana, dia menyampaikan, ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memungut overcharging atau biaya lebih kepada pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp 50 juta.
“Ini pemerasan kepada PMI, ini sudah lewat dari ketentuan saya akan periksa P3MI-nya, kalian jangan takut, ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas PMI,” ucap Benny, Kamis (22/10/2020).
Terkait dengan ujian CBT Korea, ujian gelombang I diikuti 8.640 peserta ujian yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Semarang sebanyak 5.760 peserta dan di Jakarta sebanyak 2.880 orang.
Benny memberi pesan kepada calon PMI yang akan berangkat ke Korea, untuk menjaga nama baik Indonesia, dan bekerja dengan baik. Para pekerja migran harus ada kesadaran atas kontrak kerja, kerjaan harus sesuai dengan kontraknya.
“Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan,” ucap Benny.
Bekerja di luar negeri adalah hak warga negara. Namun, bagi Benny, jika tercipta lapangan kerja di dalam negeri, maka lebih baik tidak ke luar negeri.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya Omnibus Law yaitu Undang-undang yang menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang cukup bisa menjadi solusi banyaknya pengangguran dalam negeri. Bagaimanapun Omnibus Law adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan jam kerja dan investasi, yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. (0)