Foto diambil dari BNP2TKI.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menindak 26 Perusahaan Penempatan Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena melakukan overcharging kepada calon TKI. Perusahaan tersebut juga tidak boleh melakukan rekrutmen baru sampai kasusnya diselesaikan.
Penindakan dilakukan setelah BNP2TKI bersama dengan buruh migran dan mantan buruh migran menemukan bukti pengenaan biaya yang melebihi ketentuan, demikian ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, sebagaimana dikutip dari website BNP2TKI pada Minggu, 2 Oktober 2016.
Perusahaan jasa penempatan memanfaatkan peluang untuk melakukan eksploitasi kepada TKI. Calon TKI dipaksa mengaku kepada para pihak terkait telah membayar tunai atau tidak berutang, tetapi agensi di negara penempatan secara tidak transparan mengenakan pemotongan gaji langsung.
Terbongkarnya tindakan tidak terpuji PPTKIS itu berawal dari kecurigaan seretnya pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal BNP2TKI telah melakukan edukasi dan keterbukaan informasi mengenai transparansi biaya melalui program KUR-TKI khusus keberangkatan sejak November 2015. Bunganya sangat murah.
“Menurut data kami, penyerapan KUR TKI sampai Agustus 2016 lalu baru mencapai 2,65% . Hal ini sangat mencurigakan karena saya yakin hampir 100% dari calon TKI yang akan berangkat pasti membutuhkan biaya. Akhirnya kami memperoleh pengaduan tentang adanya overcharging dengan berbagai modus, termasuk melakukan penempatan secara non prosedural,” lanjut Nusron Wahid.
PPTKIS sudah saatnya memberi keterbukaan informasi. TKI jangan selalu dijadikan korban dan dibiarkan tidak mengerti hanya untuk mengeruk keuntungan semata. Ini sudah masuk kategori penipuan.
Namun bagi para buruh migran, bukan hanya sebatas tindakan BNP2TKI saja, melainkan lebih pada tindakan nyata. Karena dipastikan tutup satu PTKIS akan muncul lagi PPTKIS baru dengan orang-orang yang sama. Sementara praktik overcharging tetap berlangsung hingga sekarang.
Kini saatnya buruh migran pun bersuara. Jika menemukan PPTKIS yang memberikan biaya tinggi atau potongan gaji berlebihan, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak terkait. Seperti organisasi buruh, aktivis buruh atau crisis centre BNP2TKI. (ol)