Foto: Keluarga berharap Ruminah bisa pulang sumber inilahkoran.com
Seorang TKI asal Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Ruminah (43), terkatung-katung di Suriah. Pihak keluarga berharap KBRI segera tanggap dan membantu kepulangannya.
Ruminah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan modus perekrutan tenaga kerja awal 2016. Informasi terbaru dari keluarga, Ruminah memperoleh perlakuan tak menyenangkan dari majikan maupun agensinya di Suriah yang tengah dilanda konflik.
Ruminah kirim pesan singkat kepada suaminya Waryono (45) mengatakan ia tak tahan lagi bekerja di Suriah. Ruminah harus bekerja ekstra keras, namun hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Makanan yang diberikan pun berupa makanan sisa sang majikan, sehingga seringkali membuatnya sakit. Ruminah pun memperoleh perlakuan kasar secara verbal dari sang majikan setiap kali menanyakan gaji.
Waryono seperti diungkapkannya kepada inilahkoran.com berharap ada bantuan pemerintah, melalui KBRI Suriah maupun Kementerian Luar Negeri, agar istrinya dapat pulang ke tanah air.
Sementara, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih, selaku penerima kuasa dari keluarga Ruminah mengatakan sudah melayangkan surat pengaduan ke KBRI Suriah, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Sayang, respon KBRI Suriah di Damaskus dianggap mengecewakan.
Menurut Juwarih, KBRI Suriah menyatakan tak bisa memulangkan TKI yang belum menyelesaikan masa kontraknya minimal dua tahun. Pihak Imigrasi Suriah tak mau memberi izin keluar (exit permit) kecuali atas izin majikan atau majikan mendapat ganti rugi sekitar $ 9.000.
Pihaknya memandang jawaban pihak KBRI Suriah di Damaskus menunjukkan mereka telah mengabaikan kewajiban untuk melindungi WNI serta membiarkan keselamatan korban. Padahal, dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO telah diatur mengenai biaya kepulangan korban.
SBMI dan keluarga Ruminah berharap KBRI Suriah memperhatikan hal ini mengingat Ruminah merupakan salah satu WNI yang membutuhkan perlindungan Negara. (Ol)