Foto diambil dari Republika.
Layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami perubahan sejak 1 Juli 2016. Perubahan yang terjadi terkait adanya denda pelayanan atas keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan serta batas maksimal pembayaran iuran per tanggal 10 setiap bulannya.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Jawa Timur, Mulyo Wibowo mengatakan, jika tidak membayar mencapai batas maksimal, penjaminan peserta BPJS Kesehatan akan dihentikan sementara. Kartu akan kembali aktif jika peserta membayar tunggakan iuran.
Peserta juga harus membayar denda pelayanan jika dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali menjalani rawat inap. “Denda pelayanan itu sebesar 2,5 persen dikali biaya pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Sedangkan, peserta yang menjalani rawat jalan tidak perlu membayar denda,” ujar Mulyo, Selasa (6/9/2016).
Mulyo menambahkan, aturan tentang denda pelayanan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Selama ini,jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran mencapai 48 persen. “Kami belum menghitung jumlah orangnya, tapi kalau dari prosentase, yang menunggak mencapai 48 persen dan semuanya keanggotan perorangan/mandiri. Sedangkan untuk iuran yang dibayarkan instansi selama ini tidak ada masalah,” ungkap Mulyo.
Tertunggaknya iuran jaminan kesehatan ada beberapa sebab. Diantaranya ketidakmampuan masyarakat dalam membayar, sulitnya akses pembayaran dan tidak adanya itikad untuk membayar. Untuk yang tidak mampu, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah agar memasukkan mereka dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Sedangkan soal sulitnya akses pembayaran, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan minimarket, perbankan dan fasilitas kesehatan. Sementara, bagi yang tidak memiliki itikad baik, BPJS Kesehatan tetap akan melakukan penagihan.
Perolehan iuran jaminan kesehatan yang hanya mencapai 52 persen telah membuat proses pembayaran biaya pelayanan kesehatan ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya terhambat. “Kami harus berpikir bagaimana caranya memutar uang untuk biaya pelayanan kesehatan,” terang Mulyo.
Sementara itu, BPJS Kesehatan terus melakukan distribusi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) penambahan peserta PBI tahun 2016. Untuk wilayan Jawa Timur, hingga Senin (5/9/2016), jumlah kartu yang telah terdistribusi ke peserta mencapai 611.941 atau 62, 14 persen dari target distribusi sebesar 984.742 kartu. (yw)