Foto: Direktur EWC, Putu Eka Wismaya bersama tim Sumber beritadewata.com
Dugaan penipuan terhadap beberapa rekrutmen calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga telah dilakukan oleh warga di BTN Panji Asri bernama Dewa Ayu Sutami bersama suaminya selaku salah satu pemilik saham di EWC Internasional (Eka Widya Collage) yang bekerja sama dengan BZ Mandiri kini menjadi penemuan babak baru.
Terungkap pihak EWC Internasional juga menjadi korban penipuan yang diduga telah dilakukan oleh salah seorang broker penyalur TKI asal Jakarta yakni, Bu Zasila alias Bunda Zena (BZ Mandiri) yang berjanji akan memberangkatkan sejumlah calon kandidat TKI yang kini berpolemik di Buleleng. BZ pun disebut-sebut sebagai “biang kerok” atas persoalan hingga membuat para calon TKI tersebut menuntut untuk mengembalikan uang mereka.
Direktur EWC, Putu Eka Wismaya yang tak lain suami dari Dewa Ayu Sutami di Kantor EWC Desa Tukad Mungga mengatakan, pada persoalan ini sesungguhnya pihak EWC juga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan BZ selain sejumlah kandidat calon TKI tersebut.
EWC yang menghubungkan CTKI ke BZ Mandiri, sehingga secara otomatis nama EWC ikut terseret dalam persoalan ini.
Sejumlah uang serta dokumen yang telah disetorkan oleh kandidat calon TKI dipegang oleh BZ Mandiri. Lantaran ada persoalan seperti saat ini, maka kata Eka, ia berniat memiliki etikad baik mengembalikan uang itu dengan jaminan berlangsung di Kantor Desa Panji, Sabtu (30/6) lalu.
EWC sudah mendatangi BZ tapi tidak ada titik temu. BZ tidak mau datang ke Buleleng untuk menjelaskan.
Total dana para kandidat calon TKI yang disetor ke BZ hampir mencapai Rp3 miliar. Tidak ada kejelasan para kandidat akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Ada beberapa orang “terkatung-katung” di Jakarta, lantaran dijanjikan berangkat bekerja ke luar negeri.
Karena itu EWC akan selesaikan secara hukum. EWC sudah tunjuk Kadek Doni Riana S.H sebagai pengacara dalam menyelesaikan persoalan ini.
Selanjutnya kata Doni upaya-upaya hukum sesuai prosedur dalam menyelesaikan persoalan ini pertama adalah somasi ke pihak BZ. Minta BZ mengembalikan uang, sesuai bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada.
Upaya somasi diindahkan, maka Doni Riana jelas akan menempuh jalur pidana melaporkan dugaan penipuan ini hingga ke Mabes Polri.
Pengacara yang terkenal handal di Buleleng ini terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan BZ Mandiri, meminta kejelasan termasuk meminta pihak BZ dalam hal ini Bunda Zena agar datang ke Buleleng menjelaskan secara rinci di hadapan kandidat calon TKI yang menuntut hak. (ol)