Kegiatan Pelaksanaan Implementasi SOP Pencegahan dan Penanganan TPPO di Surabaya, 15 Agustus 2016. Foto diambil dari BPKBP Jatim.
Standard Operasional Prosedur (SOP) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disusun oleh tim Kelompok Kerja Penyusun SOP Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Propinsi Jawa Timur sudah melewati tahap implementasi.
Tahap tersebut telah dilakukan selama 12 hari, sejak 15 hingga 31 Agustus 2016. Sebelumnya, tim kelompok kerja yang digawangi 8 orang tersebut telah melakukan beberapa tahapan. Diantaranya, uji coba pelaksanaan SOP, analisis hasil uji coba SOP, perbaikan hasil uji coba SOP, dan finalisasi SOP.
SOP tersebut kemudian diberi payung hukum melalui SK Kepala Badan PP dan KB Propinsi Jawa Timur yang dilanjutkan dengan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan SOP. “ Semua proses berjalan dengan baik. Kami berharap, SOP tersebut bisa bermanfaat, terutama untuk pencegahan TPPO,” ujar Kasubid Perlindungan Perempuan BPPKB Propinsi Jawa Timur, Hari Chandra, Senin (5/9/2016).
Pria yang akrab dipanggil Chandra ini mengatakan, setelah proses implementasi, tim kelompok kerja dan BPPKB akan melaksanakan monitoring dan evaluasi SOP selama tiga bulan ke depan atau hingga bulan Desember mendatang.
Setelah itu, di tahun 2017, SOP Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah bisa dilaksanakan di seluruh Jawa Timur. Di tahun 2017, Chandra juga berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan terkait pencegahan dan penanganan TPPO di instansi pemerintahan.
“Untuk SOP, kami memang sudah membuat rencana jangka pendek hingga panjang. Proses saat ini sudah mencapai jangka menengah hingga Desember. Selanjutnya, program jangka panjang akan berlangsung antara 2017 hingga 2022,” terang Chandra.
Chandra menambahkan, seluruh proses mulai dari penyusunan, implementasi hingga evaluasi SOP melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari NGO, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak, Kepolisian dan media massa.
Seperti diketahui, melalui SOP ini ada beberapa capaian yang diharapkan. Yakni meningkatnya komitmen pemerintah kabupaten/kota dan propinsi dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta meningkatnya komitmen para penegak hukum dalam melaksanakan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan adanya penindakan yang tegas bagi pelaku TPPO.
Mereka yang tergabung dalam tim Kelompok Kerja Penyusun SOP Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak BPPKB Jatim, Diah Soepartijani (Pembimbing), Kepala Sub Bidang Perlindungan Perempuan BPPKB Jatim, Hari Chandra (Ketua), Kasubid Perlindungan Anak BPPKB Jatim, Urifah (Sekretaris), Staf Subbid Perlindungan Perempuan BPPKB, Galih Pambuko (Anggota), Anwar Solihin (LSM Jaringan Anak Malang), Riza Wahyuni (Lembaga Psikologi Geofira Surabaya) dan Yovinus Guntur (IndosuarA).
Keputusan tim kelompok kerja SOP ini, ditetapkan melalui SK Kepala Badan PP dan KB Propinsi Jatim No. 188/762/KEP/211.2/2016 pada 22 Juli 2016 yang ditandatangani langsung oleh Ibu Lies Idawati selaku Kepala BPPKB Propinsi Jawa Timur. (yw)