Foto ilustrasi diambil dari chirpstory.com.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara berkomitmen melakukan perlindungan anak di dunia maya. Di antaranya dengan melakukan blacklist web-web bermasalah dan mempromosikan situs layak akses bagi anak-anak.
Menurut Rudiantara, perlindungan anak di dunia maya sangat diperlukan mengingat ada ribuan anak yang menjadi korban kejahatan dunia online.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan pada 2011-2014 tercatat 1.022 anak menjadi korban kejahatan dunia online yaitu mencakup pornografi, prostitusi anak, objek rekaman CD porno, dan kekerasan seksual.
Selain itu 24 persen dari jumlah anak-anak di atas mengaku memiliki materi pornografi berupa teks, gambar maupun video yang diakses melalui beragam alat seperti telepon genggam, kamputer, laptop, dan diberagam tempat yang menyediakan akses internet seperti rumah, sekolah, ruang publik dan warung internet.
Sekitar 90 persen anak mengaku terpapar pornografi sejak usia 11 tahun ketika mencari data online untuk mengerjakan tugas sekolah, mendapat kiriman dari teman atau orang asing yang dikenal di dunia maya.
“Kami berkomitmen mempromosikan whitelist, situs-situs layak akses, terutama bagi anak-anak,” ujar Rudiantara kepada IndosuarA, Kamis (1/12/2016).
Rudiantara menjelaskan, tingkat rata-rata waktu yang dihabiskan untuk mengakses internet, Indonesia menempati posisi enam setelah Brazil, Filipina, Afrika Selatan, Thailand dan Argentina.
Dalam sehari, di Indonesia bisa menghabiskan waktu 3 hingga 5 jam untuk berinternet.
Total ada 79 juta pengakses internet di Indonesia yang aktif di media social. Dari jumlah itu, 15 juta pengakses internet berusia 12-17 tahun dan mengaku telah memiliki akun sosial media facebook.
Rudiantara juga mengharapkan peran orang tua dalam mengawasi dan mengarahkan anaknya dalam berinternet. Dengan cara tersebut, setidaknya akan meminimalkan terjadinya korban kejahatan dunia online. (yw)