Ruang Ujian Komputer yang baru diresmikan BP3TKI Jateng. Foto diambil dari Tribunnews.
Sabarudin Hulu Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng meminta pengawasan pemberangkatan TKI ke luar negeri lebih diperketat. Mengacu adanya pemberangkatan TKI dengan menggunakan identitas yang diduga palsu. Sesuai informasi September 2017 yang diduga adanya maladministrasi.
Atas laporan tersebut, Ombudsman mendatangi sejumlah instansi yang berkaitan dengan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dan penerbitan administrasi kependudukan.
Didapat informasi TKI berinisal MI diberangkatkan ke Taiwan diduga menggunakan KTP dan KK palsu. MI merupakan warga Dawe, Kudus. Namun MI juga memiliki identitas lain yang menunjukkan bahwa dia merupakan warga Kabupaten Demak.
MI bekerja sebagai TKI informal atau pekerja kasar. Padahal Pemkab Demak melarang pemberangkatan TKI informal. Tapi diberangkatkan menggunakan KTP dan KK Kudus.
Ombudsman juga telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kudus. Di dalam arsip yang ada terdapat dokumen berita acara seleksi inisial MI diberangkatkan ke Taiwan.
Data di arsip rekomendasi tertuju kepada Kantor Imigrasi Kelas II Pati. Tapi MI diberangkatkan menggunakan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus pun tidak pernah menerbitkan baik KTP maupun KK inisial MI yang dalam dokumen merupakan warga Dawe.
Kebijakan Pemkab Demak melarang warganya diberangkatkan sebagai pekerja informal ke luar negeri. Akhirnya mungkin mencoba mencari celah agar bisa sampai ke negara yang dituju.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta tidak ada kejadian serupa.
Ombudsman minta kepada seluruh instansi yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, maupun yang menerbitkan paspor supaya bisa terintegrasi. (Ol