Foto: pertemuan kemenaker dan dubes UEA sumber liputan6.com
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dengan Kementerian Ketenagakerjaan Uni Emirat Arab (UEA) terus berupaya meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan.
Peningkatan kerja sama dilakukan dalam beberapa hal, di antaranya perluasan informasi pasar kerja, akses dan tata cara penempatan, peningkatan TKI formal, hingga pelatihan kerja bersama. Demikian dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk UEA, Husin Bagis, di Kantor Kemnaker pada Hari Selasa (19/9/2017) sebagaimana diberitakan Liputan6.com.
Pertemuan dengan Dubes ditindak lanjut menjadi kajian yang baik untuk meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antara kedua negara.
Saat ini Kemnaker telah memiliki Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang baru di UEA, yaitu Decky Haedar Ulum. Kebijakan ketenagakerjaan UEA yang sebelumnya berada di bawah naungan kementerian dalam negeri kini dinaungi oleh kementerian ketenagakerjaan setempat.
Diharap KBRI UEA dapat memberikan pembinaan dan dapat menjadikan Atnaker sebagai market inteligence dalam mencari investor di bidang pelatihan, deteksi dini terorisme gerakan radikal di TKI, pelaporan keuangan dan BMN yang akurat dan tepat.
Dengan cara seperti itu, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di dalam negeri dapat disesuaikan. Di mana informasi pasar kerja harus mendapatkan persetujuan dari Atnaker untuk kemudian diinformasikan ke daerah, sehingga daerah dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di luar negeri tersebut.
Di UAE terdapat peluang TKI untuk masuk ke sektor formal. Seperti bidang ahli kecantikan, penjaga keamanan, koki rumah, dan supir. Selain itu, UAE juga tengah menyambut Dubai 2020 sebagai world expo.
Kerja sama bidang ketenagakerjaan antara Indonesia dan UEA sendiri memang masih didapatkan sejumlah persoalan. Seperti masih terdapatnya penempatan TKI secara ilegal pada pengguna perseorangan/sektor domestik paska penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah, akses dan informasi tenaga kerja yang belum sepenuhnya terbuka.
Oleh karena itu, Hery ingin proses rekrutmen TKI pada pengguna perorangan diatur dalam mekanisme yang telah disepakati bersama. Sehingga, dapat dilaksankan dengan mudah, aman, teratur dan berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak. (Ol)