Foto diambil dari BNP2TKI.
Ada yang beda di halaman gedung BNP2TKI Jakarta, Kamis 8 September kemarin. Hari itu adalah Hari jadi BNP2TKI ke 10. Suasana khidmat begitu terasa saat dilangsungkan upacara HUT BNP2TKI yang dipimpin Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono beserta seluruh staf dan karyawan.
Melalui Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006, pemerintah membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 dengan fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Sejak dibentuk paruh akhir 2006 hingga saat ini, besar kemungkinan publik tidak banyak mengetahui bahwa sesungguhnya BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi pemerintah terkait seperti diatur dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004.
Menurut juru bicara BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti, sejak urusan penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan oleh BNP2TKI pada awal tahun 2007, beberapa instansi pemerintah yang berada di dalamnya adalah perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Mabes POLRI.
Pada 8 September 2016, BNP2TKI genap sepuluh tahun. Dalam satu dasawarsa perjalanan BNP2TKI, persepsi publik sudah semakin positif dalam hal pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang semakin transparan dan akuntabel.
Menurut Nusron Wahid, sebagaimana dikutip dari website BNP2TKI perjalanan BNP2TKI dalam 10 tahun ini tidak selalu mudah. Banyak tantangan yang dihadapi dan dirasakan bersama Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI.
Hubungan dengan stakeholders terkait tidak selalu harmonis, sorotan publik terhadap pelayanan yang BNP2TKI berikan tidak selalu positif, akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya belum sepenuhnya sesuai aturan, dan kesejahteraan pun jauh dari cukup. BNP2TKI terus melakukan benah diri agar menjadi lebih baik sesuai harapan masyarakat, khususnya para TKI dan keluarganya.
Informasi mengalir dengan. Persaingan merebut pasar kerja regional dalam kerangka MEA dan tataran internasional semakin ketat. Tuntutan pelayanan cepat, transparan dan akuntabel semakin tinggi. Keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi menjadikan masyarakat semakin kritis. Inilah kondisi dan lingkungan kerja yang dihadapi BNP2TKI.
Tiga hal yang jadi prioritas BNP2TKI adalah pertama, melanjutkan reformasi birokrasi melalui penguatan kapasitas SDM, penataan kelembagaan, membangun corporate culture yang profesional, mereview aturan, dan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih memberikan kemudahan kepada TKI dan keluarganya;
Kedua, membangun unit-unit pelayanan di daerah yang terintegrasi sehingga memberikan pelayanan cepat, pasti, efisien dan akuntabel; dan Ketiga, memperkuat dan memperluas sinergi dengan pihak terkait. Sekalipun persepsi publik positif, koordinasi antara instansi pemerintah yang diberikan tugas untuk menangani secara terkoordinasi dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, masih memerlukan perhatian yang lebih serius.
Kabag Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti, menyatakan dengan mengedepankan semangat pemerintahan Presiden Jokowi yaitu kerja nyata, perayaan Satu Dasawarsa BNP2TKI pada 8 September 2016 dilaksanakan melalui upacara sederhana dilaksanakan di seluruh BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI, di seluruh tanah air.
Upaya BNP2TKI dalam membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan TKI telah menunjukkan hasil yang semakin positif, apalagi setelah mendapat dukungan dan penguatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut akan terus dilanjutkan sampai benar-benar terwujud tata kelola penempatan TKI yang murah, aman, nyaman dan bermartabat.
Pembenahan tata kelola sesungguhnya merupakan bagian dari mewujudkan TKI sukses. Tonggak kesuksesan berasal dari lingkungan keluarga itu sendiri, kampung atau desa asal TKI bersangkutan hingga mengikuti prosedur perekrutan yang benar untuk penempatan di negara tujuan. (ol)