Kementerian Tenaga Kerja menggandeng Kementerian Agama dalam kerja sama pencegahan TKI Ilegal dengan Modus umrah atau modus lain. Foto ilustrasi diambil dari lpk-tkimandiri.com
Kawasan Timur Tengah tak dipungkiri masih jadi ‘magnet’ bagi sebagian buruh migran Indonesia. Padahal, pemerintah sudah melarang perusahaan penyalur tenaga kerja mengirimkan TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur.
Namun masih ada perusahaan dan tenaga kerja yang nakal, mengakalinya dengan modus visa umrah. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R. Soes Hindharno.
Menurut Koes, saat ini ada 451 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), namun belasan di antaranya juga memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Inilah yang kini menjadi concern Kementerian Tenaga Kerja bersama Kementerian Agama. Harus waspada jangan sampai ada pengiriman TKI dengan memanfaatkan visa umroh.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis, mengungkapkan beberapa kasus modus visa umrah untuk memberangkatkan TKI. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberangkatkan 775 jemaah. Namun 286 di antaranya tidak kembali ke Tanah Air. Pada Maret lalu ada 40 jemaah umrah kabur dari pemondokan, 10 di antaranya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Untuk mencegah modus penyalahgunaan visa umroh, Kemnaker bersama Kemenag menjalin nota kesepahaman (MoU), dan bersama-sama menginisiasi gerakan nasional ‘Umrah untuk Umrah’ dan ‘Umroh Bukan untuk Bekerja’.
Konkretnya, kedua Kementerian sepakat meminta kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk memperketat penerbitan visa. Caranya, seseorang yang hendak mendapatkan visa umrah harus menyertakan surat keterangan dari Kemenag. Demikian yang hendak mendapatkan visa kerja harus mendapatkan surat keterangan dari Kemenaker.
Untuk melakukan identifikasi dan memperkuat pengawasan, kedua Kementerian juga sepakat bertukar data, baik data PPIU yang ada di Kemenag maupun data PPTKIS yang dimiliki Kemnaker. Akan ada tindakan terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi memberangkatkan jemaah umroh maupun TKI yang tidak melalui prosedur. Termasuk memberi sanksi tegas bagi provider dan PPIU yang tidak memulangkan jemaah umroh. (Ol)