Pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga dari Indonesia untuk bekerja di luar negeri masih terus berlanjut, jika kebutuhan akan pekerja migran di negara-negara tujuan meningkat.
Pemerintah Indonesia sebelumnya pada tahun 2016 mengatakan bahwa menutup pengiriman sektor informal ke luar negeri mulai tahun 2017.
Dalam wawancaranya bersama CNA, Soes Hindarno – Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di bawah Departemen Tenaga Kerja mengatakan bahwa jika ada negara yang kebutuhan sektor informal dalam jumlah besar dan jika peluang pekerjaan di Indonesia tidak cukup, Indonesia akan memberlakukan “soft policy” yang berarti bahwa akan terus memungkinkan pengiriman pembantu rumah tangga untuk bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, Indonesia juga akan mempersiapkan pekerja Indonesia dengan membekali keterampilan profesional, seperti pekerja pabrik dan care taker, untuk bekerja di luar negeri. Hindarno mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan upaya yang lebih besar untuk melatih pekerja dengan keterampilan profesional.
Pihaknya juga mendesak instansi terkait pemerintah Indonesia dengan menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan pemerintah Taiwan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di Taiwan.
MOU tersebut harus mencakup ketentuan bahwa pengusaha Taiwan dilarang meminta pekerja rumah tangga Indonesia untuk melakukan hal-hal di luar tugas-tugas mereka.
Dalam wawancara di kesempatan lain dengan CNA, Agusdin Subiantoro, Deputi BNP2TKI juga mencatat bahwa pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan upah bulanan yang lebih tinggi bagi pekerja informal di Taiwan sehingga bisa membawa mereka lebih dekat dengan upah minimum regional.
Saat ini, sektor informal di Taiwan hanya mendapat upah NT $ 17.000 (US $ 543) per bulan, sedangkan pekerja pabrik dibayar sekitar NT $ 21,009 sejalan dengan upah minimum bulanan Taiwan, yang meningkat tahun ini dari NT $ 20,008.
Pemerintah Indonesia berusaha untuk mempersempit kesenjangan tersebut dan akan meminta Taiwan untuk menaikkan upah bulanan bagi pembantu rumah Indonesia dan care taker senilai NT $ 19,000 per bulan. Jumlah care taker atau pekerja informal asal Indonesia yang bekerja di Taiwan, sebanyak 80% dari jumlah total pekerja migran informal secara keseluruhan atau sebanyak 170,000 orang.