Slogan yang sering di dengungkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tentang klaim asuransi kematian Buruh Migran Indonesia (BMI) dan mempercepat pencairannya ternyata masih banyak kendala di lapangan dan belum sesuai harapan para keluarga atau ahli waris. Salah satunya dialami Winoto Dwi Cahyono (34) BMI Taiwan yang meninggal dunia karena serangan jantung pada 28 Juni 2016 dengan nomor paspor AS310359, berasal dari Dusun Rumping RT 01 RW 06 Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi propinsi Jawa Timur.
Jenazah dipulangkan dan dikebumikan pada hari Minggu 24 Juli 2016, hingga kini ahli warisnya belum menerima sama sekali asuransi kematian tersebut.
”Sejak awal kami enggan untuk meneruskan klaim asuransi tersebut karena pengurusan dokumen selalu bolak-balik lebih dari tiga kali, kami sudah malas rasanya harus bolak-balik ke balai desa untuk meminta tanda tangan Pak Kades,” ungkap Basir (52) ayah kandung almarhum Winoto kepada Indosuara.
Akibat hal ini, ada dokumen yang dibiarkan hampir sebulan dan tidak diurus sama sekali atau dikirim balik ke PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Bekasi yang dari awal membantu proses klaim asuransi.
Seperti yang dikatakan Ketua Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Kabupaten Banyuwangi Krishna Adi bahwa pihaknya telah mendampingi pengurusan dokumen selama ini.
”Dari sejak Winoto meninggal di Taiwan, kita sudah melakukan pendampingan pada keluarganya hingga sampai pemulangan jenazahnya, hingga kemudian pihak keluarga meminta bantuan pendampingan untuk klaim asuransinya. Dokumen semua sudah lengkap walau harus berulangkali ada pembenahan hingga membuat keluarga almarhum enggan untuk melanjutkan prosesnya,” ungkapnya.
”Hingga kemudian Ade, staf dari PPTKIS PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Bekasi menelepon berulang kali untuk segera mengirim dokumen yang terakhir berisi foto kopi kartu keluarga (KK) dan surat kuasa yang harus diketahui dan ditandatangani Kepala Desa. Senada hal ini juga diungkapkan via telpon dari Kepala Bagian Crisis Center Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Surabaya Riyanto. Ia mengatakan bahwa segera diproses dan dikirim balik ke Bekasi, karena diperkirakan sebulan lagi asuransinya akan cair. “Janjinya asuransi sudah cair pada pertengahan Januari 2017 lalu,” lanjut Krishna Adi.
Menindaklanjuti hal ini Indosuara konfirmasi langsung ke Perwakilan BNP2TKI di Taiwan, Kadir mengenai klaim asuransi Almarhum Winoto.
”Kita akan cek kembali,” ungkapnya. Hal senada juga diungkapkan Kepala bagian Crisis Center UPTP3TKI Surabaya Riyanto bahwa pihaknya akan menanyakan lagi pada pihak Taiwan.
Ketua KAMI pun menyayangkan hal tersebut karena proses yang panjang seperti ini kian menambah beban keluarga yang ditinggalkan. Selain kehilangan orang yang dicintainya dan berupaya mendapatkan hak-haknya, juga harus menunggu terlalu lama dan berbelit. Hal tersebut beralasan bahwa asuransi KTKLN sudah tidak didapatkan karena alasannya sudah lebih dua bulan dari masa berlaku dua tahun. (ka)