Foto: Nurkoyah sumber dokumentasi KBRI Arab Saudi. Sumber berita Republika.co
Beberapa hari lalu telah diberitakan kepulangan Nurkoyah, TKI asal Karawang yang bebas dari hukuman mati tiba di Tanah Air pada Rabu sore, 4 Juli 2018, didampingi Konsul Muda KBRI Riyadh dan pengacara Mish’al Shareef.
Lebih dari 30 persidangan dijalani Nurkoyah di Arab Saudi, dalam menghadapi dakwaan pembunuhan anak majikannya. Nurkoyah terancam hukuman mati dalam persidangan ini.
Pendampingan Nurkoyah baru dilakukan pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef saat persidangan kelima. Al Shariif mengadakan jumpa pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (6/7).
Pengacara sempat kesulitan dalam memberikan pembelaan kepada Nurkoyah. Namun pada akhirnya, tim berhasil membuktikan adanya indikasi paksaan dari penyidik agar Nurkoyah memberikan pengakuan sebagai pelaku pembunuhan itu setelah mempelajari dan mengikuti semua proses keadilan selama 7 tahun.
Nurkoyah dinyatakan bebas setelah tim berhasil membuktikan bahwa pengakuannya itu diberikan atas dasar paksaan.
Kasus Nurkoyah bermula ketika dituduh majikannya, keluarga Khalid Al-Busyail, telah meletakkan racun ke susu anaknya dan mengakibatkan sang anak meninggal dunia.
Padahal pihak rumah sakit yang menangani hal ini menyebut bahwa anak tersebut memang telah menderita sakit yang cukup lama.
Akhirnya TKI asal Rengasdengklok berusia 47 tahun yang bernama lengkap Nurkoyah binti Marsan ini dipulangkan ke rumahnya di Dusun Krajan I, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.