Foto: Skema pendataan program penempatan CPMI ke Jepang dengan Skema Specified Skilled Worker (SSW) melalui SISKOTKLN. Sumber BNP2TKI
Parlemen Jepang mengesahkan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018 dengan menambah 2 kategori baru status visa bekerja yaitu Specified Skilled Worker (SSW) tipe 1 dan tipe 2.
SSW dibuka untuk bekerja di 14 sektor yaitu: Care worker, building cleaning management, machine parts & tooling, industrial machinery industry, electric, electronics and information industries, construction industry, shipbuilding and ship machinery industry, automobile repair and maintenance, aviation industry, accommodation industry, agriculture, fishery and aquaculture, manufacture of food and beverages, food service industry.
Delapan negara diberi kesempatan mengirim tenaga kerja ke Jepang dengan status SSW, yaitu Indonesia, Filipina, Vietnam, RRT, Kamboja, Thailand, Myanmar dan 1 negara Asia lainnya.
Adapun klasifikasi SSW 1 dan SSW 2 adalah sebagai berikut:
SSW 1
Lulus ujian kompetensi bahasa dan keterampilan level menengah.
Ijin tinggal sampai 5 tahun.
Tidak boleh membawa anggota keluarga.
Lulusan Technical intern training dapat memperoleh status ini tanpa ujian.
Dapat pindah tempat bekerja.
SSW 2
Lulus ujian kompetensi tingkat ahli dari jenjang Designated skills 1
Ijin tinggal dapat terus diperpanjang selama masih bekerja.
Dapat membawa anggota keluarga inti.
Dapat pindah tempat bekerja.
Apa itu SSW?
Status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. SSW terdiri dari SSW tipe (i) yang diberi ijin tinggal selama 5 tahun; SSW tipe (ii) diberi ijin tinggal selama 5 tahun dan kontrak diperpanjang sesuai kebutuhan. Pekerja SSW tipe (i) tidak dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di Jepang.
Kapan skema SSW mulai berlaku?
Memorandum of Cooperation on A Basic Framework for Specified Skilled Workers (MoC SSW) ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Jepang pada tanggal 25 Juni 2019.
Bagaimana mekanisme perekrutannya?
Dalam MoC SSW Indonesia-Jepang, mekanisme perekrutan WNI kandidat SSW diatur dengan skema Business to Candidate (B2C), dimana Perusahaan Penerima / Accepting Organizations (AO) berhubungan langsung dengan kandidat untuk menyeleksi, mewawancara dan penerimaan pekerja.
Bagaimana dengan upah dan hak-hak SSW?
SSW menerima upah yang sama dengan orang Jepang.
Bagaimana AO/perusahaan Jepang dapat merekrut SSW Indonesia?
AO/perusahaan Jepang dapat melakukan perekrutan langsung melalui situs IPKOL/ ayokitakerja.kemnaker.go.id. Situsayokitakerja.kemnaker.go.id adalah sistem informasi pasar tenaga kerja terkomputerisasi dalam jaringan di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk AO/perusahaan melakukan registrasi pada situs ayokitakerja.kemnaker.go.id adalah copy ijin bisnis.
Setelah melakukan registrasi pada situs ayokitakerja.kemnaker.go.id, AO/perusahaan dapat membuat info lowongan pekerjaan atau mencari kandidat SSW Indonesia sesuai bidang keahlian yang diharapkan.
Berapa lama proses registrasi bagi AO/perusahaan Jepang pada IPKOL?
Sepanjang AO/perusahaan telah melengkapi semua persyaratan, registrasi dapat segera diproses.
Alumni Technical Intern Training Program (TITP) Indonesia tudak perlu mengikuti tes jika ingin menjadi SSW jika akan bekerja pada bidang yang sama.
Alumni TITP harus mengurus rekomendasi dari KBRI untuk alih status visa sebagai SSW, dengan syarat: (1) kontrak kerja; (2) sertifikat TITP; (3) E-KTKLN; dan (4) bukti lapor diri pada Portal Peduli WNI.
Pelajar Indonesia yang sedang menempuh studi di Jepang dapat bekerja dengan memperoleh status SSW. Sementara pemegang visa kunjungan singkat/turis ke Jepang tidak dapat mengubah status visanya menjadi visa SSW.
Informasi mengenai rekrutmen SSW dapat diperoleh di Hello Work Jepang melalui situs https://www.hellowork.go.jp/.
Tidak ada biaya pendaftaran/rekrutmen bagi pelamar kerja.
Berikut Langkah Proses Rekrutmen SSW bagi Newcomer (Pekerja Baru) di Indonesia:
Pekerja baru melakukan registrasi di IPKOL melalui situs ayokitakerja.kemnaker.go.id.
Informasi tentang pencari kerja akan dapat diakses oleh Perusahaan Penerima/Accepting Organization (AO) yang telah teregistrasi di IPKOL.
Jika suatu AO berminat merekrut pekerja baru, maka Perusahaan/AO akan melakukan proses wawancara serta ujian bahasa Jepang dan keterampilan.
Pencari kerja melakukan Medical Check-Up.
AO menyampaikan draft kontrak kepada pencari kerja. Jika pencari kerja telah sepakat dengan isi kontrak, maka kontrak ditandatangani dan segera dikembalikan kepada AO.
Pihak AO menyusun support plan (berkoordinasi dengan Supporting Organization).
AO mengurus Certificate of Eligibility (CoE) bagi kandidat SSW ke Imigrasi Jepang.
Calon SSW melakukan registrasi di SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/) dengan meng-upload kontrak kerja yang telah ditandatangani, CoE dan jadwal rencana keberangkatan.
Setelah pendaftaran selesai, calon SSW akan menerima via online Bukti Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Mandiri/perseorangan untuk penerbitan rekomendasi paspor, termasuk kode billing BPJS Ketenagakerjaan.
BNP2TKI atau BP3TKI menerbitkan E-KTKLN.
Pra-keberangkatan/pembekalan oleh BP3TKI.
Calon SSW mengajukan visa kerja ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang terdekat di Denpasar, Medan, Surabaya atau Makassar.
Stelah visa SSW diterima, SSW berangkat ke Jepang. Setelah tiba di Jepang, melakukan lapor diri ke KBRI melalui Portal Peduli WNI. AO memberikan pembekalan akhir sebelum SSW mulai bekerja. (Ol)