Foto: penyerahan santunan Sumber antaranews.com
Belum sempat mengalami bekerja di luar negeri sebagaimana keinginan nya demi bisa membantu perekonomian keluarga, calon TKI atas nama Roaini binti Ibrahim Latif Ali, sudah lebih dahulu meninggal dunia. Ibu empat anak ini meninggal karena sakit ketika menanti penempatan ke negara Malaysia.
Lalu bagaimana nasibnya? Apakah mendapat santunan? BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian senilai Rp24 juta kepada calon TKI Malaysia tersebut.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif di Jakarta, Selasa 16 Januari 2018 menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah, Ujer (suami) disaksikan anak kedua dan pejabat BNP2TKI, pejabat BP3TKI Jakarta serta perwakilan perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS).
Krishna menyatakan belasungkawanya dan menyatakan santunan tidak bisa menggantikan jiwa yang hilang tetapi semoga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Pihak keluarga menyatakan apresiasi atas santunan yang diberikan yang relatif cepat setelah kepergian almarhumah.
Sementara dalam dialog dengan PPTKIS, terlontar permintaan agar BPJS-TK memberi santunan kematian sesuai dengan skema lama, ketika asuransi perlindungan TKI dilaksanakan tiga konsorsium yang ditunjuk pemerintah. Dimana jika TKI meninggal, konsorsium memberi santunan Rp80 juta.
Kalangan PPTKIS juga ingin agar 14 skema santunan yang diberikan konsorsium asuransi sebelumnya juga berlaku untuk BPJS-TK karena besaran premi (iuran) yang diberikan PPTKIS/TKI lebih besar dari pada saat konsorsium perlindungan masih beroperasi.
Krishna menyatakan akan memperhatikan usul dan masukan PPTKIS untuk diteruskan kepada Kemenaker. (Ol)