Foto : ilustrasi. Sumber detikNews.com
Calon Tenaga Kerja Idonesia (TKI) di Kabupaten Kendal merasa terbebani dengan aturan baru terkait tes kesehatan. Selain hanya boleh dilakukan di satu tempat yang ditunjuk Pemkab, juga ada kesan ‘permainan’.
Kabupaten Kendal merupakan salah satu daerah terbanyak pengirim TKI ke Luar Negeri di Jawa Tengah. Tes Kesehatan diperlukan untuk mendapatkan ID calon TKI tersebut resmi. Mulai 1 Agustus 2018 lalu, calon TKI tujuan Singapura dan Hongkong harus tes kesehatan di RSUD Kendal dengan biaya yang menurut calon TKI lebih tinggi dari RS swasta serta waktu yang lama.
Salah satu calon TKI yang megeluh adalah Lusi (22) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Ibu 2 anak itu ingin mengadu nasib di Hongkong sebagai asisten rumah tangga. Namun ketika dia mulai tahap tes kesehatan, dia kesulitan dan beda dengan tetangga-tetangganya.
“Ingin jadi TKI kan mau cari uang, ini malah terhambat proses medical cek. Masalahnya di biaya, harus bayar Rp 770 ribu, belum pulang perginya kan jauh, dan hasilnya unfit,” kata Lusi di Kendal, Selasa (11/9/2018).
Dalam keterangan unfit tertulis Lusi menderita bronkitis. Diagnosa itu membuatnya kaget karena Lusi megaku sangat sehat dan juga sebelum ke RSUD ia sudah meakukan pra tes mandiri di dokter swasta.
“Penyakitnya bronkitis, asma saja enggak pernah kok,” ujar Lusi.
Dari pengalaman-pengalaman yang Lusi dengar, jika teridikasi suatu penyakit maka akan diberi resep untuk menebus obat. Tapi menurut Lusi, pemeriksaan bukan lagi di RSUD karena harus periksa ke poli spesialis lalu setelah itu mendapatkan obat. Setelah sembuh kembali tes lagi dengan menambah biaya yang sama.
Hal Senada diungkapkan calon TKI lain, Indah (21). Selain biaya, hasil tes juga keluar lebih lama daripada di swasta yaitu mulai dari 3 hari hingga sepekan. Selain itu tes juga dilakukan bersama pasien umum sehingga antre lebih lama.
Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal ternyata sudah mendengar keluhan-keluhan pasca keluarnya Peraturan Bupati. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Sutiyono, mengatakan semua yang diterapkan sudah sesuai Perbup tahun 2017. Selain itu menurutnya pelayanan sudah lebih mudah dengan pelayanan satu atap.
“Sebenarnya pelayanan satu atap sudah lebih mudah dan murah, harapan kita seperti itu. Memang tercantum RSUD sebagai satu-satunya yang ditunjuk. Di RSUD itu juga baru bisa melayani untuk tujuan 2 negara, lainnya bisa di luar,” paparnya.
Untuk menanggapi keluhan tersebut, dinas tenaga kerja akan melakukan pertemuan dengan RSUD Kendal, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki). (Ol)