Foto: Benny Ramdhani, Kepala BP2MI bersama seorang PMI (foto BP2IMI). Sumber kompas.com
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) akan membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pembebasan biaya itu nantinya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pembebasan Biaya Penempatan yang akan diteken Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada 17 Agustus 2020 mendatang.
“Kalau dulu kan lebih dikenal dengan peraturan badan biaya penempatan, nah ini adalah pembebasan biaya penempatan,” Benny menjelaskan. Pembebasan biaya itu dilakukan untuk membantu pekerja migran lepas dari modus kejahatan terkait pinjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Uang pinjaman itu biasanya digunakan pekerja migran untuk menutupi biaya persiapan jelang keberangkatan. Benny mengungkapkan, biasanya para oknum mengatasnamakan lembaga non-perbankan atau semacam koperasi. Lembaga tersebut biasanya mengambil pinjaman dari bank dengan dalih kredit usaha rakyat (KUR) terkait pekerja migran.
Namun ternyata, uang tersebut justru dipinjamkan dengan bunga 21 hingga 25 persen. “Bisa dibayangkan dia hanya bermodal pinjaman yang dibebankan 6 persen oleh bank tapi ketika dia meminjamkan uang itu, dia mendapatkan bunga 21 sampai 25 persen,” imbuh Benny.
Kepala BP2MI ini menilai modus tersebut bisa menghilangkan harapan pekerja migran untuk pulang ke Tanah Air dengan membawa tabungan demi menghidupi keluarganya lebih layak lagi. Selain itu, pekerja migran akan sulit untuk membuat warisan ekonomi untuk keluarganya.
“Uang tabungan para pekerja migran bisa diputar menjadi modal usaha yang jika sukses usahanya akan memiliki warisan ekonomi bagi masa depan anak-anak,” ungkap Benny. Benny menambahkan, nantinya biaya yang dibebankan ke pekerja migran, setengahnya akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan setengah dari biaya lainnya akan ditanggung pengguna atau user, dalam hal ini perusahaan penyalur pekerja migran di luar negeri.
“Otomatis tanggung jawab negara. pelatihan vokasi, calon PMI negara. Tapi urusan dia berangkat transportasi dari rumah, ke bandara kemudian jati diri paspor itu milik user,” kata Benny menambahkan. Namun Benny menegaskan, tidak semua pekerja migran dibebaskan dari biaya penempatan. Pekerja di sektor formal atau yang ingin bekerja di perusahaan besar di luar negeri tidak akan dibebaskan dari biaya penempatan kerja tersebut. (0l)