Foto diambil dari BNP2TKI.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menegaskan bahwa TKI tidak wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Asal yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN).
“Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar, meskipun sedang cuti kerja,” kata Nusron, Rabu (12/04/2017).
Penegasan itu disampaikan Nusron sehubungan dengan tersebarnya berita bahwa TKI harus memiliki KTKLN, sekalipun yang bersangkutan yang tengah menjalani cuti kerja di Tanah Air.
Berita yang tersebar di sosial media belakangan ini menyebutkan: “Kini ada ancaman baru bagi TKI yakni SISKO-TKLN yang meresahkan dan tentunya akan memeras Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sedang cuti. Semua yang akan cuti terancam wajib bikin KTKLN”.
Nusron menegaskan jika informasi itu tidak benar, sebab BNP2TKI tidak pernah mewajibkan TKI mengurusi atau memiliki KTKLN bila mereka sudah terdaftar di SISKO-KTKLN. TKI yang mau cuti, silahkan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI.
Nusron mengatakan, untuk meyakinkan apakah TKI sudah terdaftar atau belum di SISKO-TKLN, dapat mengunduh melalui Play Store atau Apps Store pada smartphone. Jadi, kata Nusron, para TKI yang memang sudah terdaftar di SISKO-TKLN tidak usah resah dengan adanya berita tidak bertanggungjawab yang tidak jelas darimana sumbernya.
Saat sedang trend berita hoax sudah seharusya TKI bisa memilih mana berita benar dan mana yang hanya meresahkan. Termasuk yang sedang dan akan cuti perlu cermat dalam menyikapi suatu informasi atau berita. Dengan adanya penegasan dari BNP2TKI ini diharapkan TKI tidak lagi resah.
Sementara itu Aktivis buruh migran, Sringatin, di Hong Kong menjelaskan KTKLN memang sudah ditiadakan secara fisik. Tapi apakah TKI sudah terdaftar di SISKO-KTKLN akan terlihat ketika petugas Imigrasi bandara mengecek nomor paspor para TKI saat kembali keluar negeri?
Jika data SISKO-KTKLN TKI tidak muncul atau masa berlaku sudah habis maka petugas bisa saja melarang TKI terbang karena dianggap itu TKI non rosedural/illegal. Dan itu sudah terjadi pada beberapa BMI sehingga dilarang terbang.
Yang harus dilakukan TKI cuti supaya terdaftar di SISKO-KTKLN ialah mendatangi kantor BNP2TKI/BP3TKI/LP4TKI untuk mendatakan diri dengan setor sidik jari. Lalu BMI harus membeli asuransi TKI dari konsorsium asuransi dengan alasan perlindungan dengan kisaran harga mulai Rp.190.000-Rp. 400.000 dan TKI juga harus melakukan medikal check up ulang. Dengan kata lain tetap TKI harus mempersiapkan diri baik dari segi waktu, biaya, serta mental. (ol)