Foto: Kepala BNP2TKI sumber BNP2TKI.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, mulai 1 Agustus 2017 asuransi TKI yang selama ini dijalankan oleh konsorsium asuransi dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
BNP2TKI menyambut baik peralihan pelayanan asuransi TKI ini. Namun menurut Kepala BNP2Tki, Nusron Wahid, BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya menanggung 6 dari 13 coverage perlindungan TKI yang awalnya ditanggung konsorsium asuransi TKI.
“Kami memandang perlu adanya perluasan jaminan resiko dari BPJS Ketenagakerjaan dan atau BPJS menggandeng pihak lain yang sanggup mengcover 7 resiko sisanya yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan” ucap Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2017).
Ketujuh risiko tersebut diantaranya, risiko PHK, TKI dipindah tempat kerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja, upah tidak dibayar, gagal berangkat, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemulangan TKI bermasalah, serta risiko menghadapi masalah hukum.
Hal itu perlu melihat data klaim asuransi di tahun 2014 sampai 2016, tiga permasalahan terbesar adalah pemulangan TKI bermasalah, PHK dan TKI sakit.
Lebih lanjut Nusron mengatakan sekiranya ada perluasan jaminan risiko dari BPJS atau menggandeng pihak lain maka perlu persiapan matang menyangkut program, produk layanan, penjaminan risiko, standard operasional prosedur, sosialisasi kepada Calon TKI dan stakeholders serta kesiapan tempat pelayanan dan integrasi sistem antara SISKOTKLN BNP2TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbankan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia perlu penjaminan guna memastikan Negara hadir dalam memberikan perlindungan secara penuh kepada TKI. (Ol)