Foto: TKIB mendapatkan hak di kantor Kemnaker sumber tribunnews.com
Sebanyak 12 mantan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di Amman, Yordania memperoleh haknya yang sempat tidak terbayar, di kantor Kemenaker RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2017) malam.
Empat dari 12 TKIB sudah memperoleh haknya dari majikan sementara delapan orang TKI dibantu Dato Tahir dari Tahir Foundation untuk penyelesaian gaji yang tidak terbayar TKI bermasalah tersebut senilai sekitar 111.000 dolar AS.
Ada dua belas TKI yang diberikan bantuan yaitu: Tuti Hartati binti Hidayat Saman dari Tangerang, Nining Binti Nakib Emin dari Karawang, Ikah Islamiyah (Bantul/Yogyakarta), Idah Rosyidah binti Juarta Ana (Bandung), Tira binti Tirya (Majalengka), Khusnul Khotimah (Pamekasan, Madura), Jumiah binti Nurite (Lombok Tengah/NTB), Musjalifah Bt Muin Ahmadi (Banjarmasin/Kalimantan Selatan).
Adapun 4 orang TKIB dari Indramayu (Jawa Barat) yakni: Siti Soleha binti Rokman Karyan, Yuyun Yuniati binti Kusen Tasdik, Maslikah Bt Karnadi, dan Siti Aisyah binti Kasrim Talim.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyambut positif tindakan pimpinan Tahir Foundation, Dato’ Tahir untuk membantu menyelesaikan permasalahan tidak terbayarnya hak TKIB. Atas nama pemerintah Indonesia, Kemnaker mengucap terima kasih atas kontribusi dan dukungan Bapak Dato’ pada TKI yang bermasalah di Amman.
Kembalinya Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah menunjukan ada kerjasama di lintas kementerian dan lembaga, seperti KBRI Yordania, BNP2TKI, Kemlu, Kemenaker dan instansi lainnya.
Kemnaker menjelaskan ada dua kelemahan yang harus ditingkatkan dari TKI yang bekerja di luar negeri, yakni penguasaan bahasa asing yang baik dan mental serta kepercayaan diri yang harus dibangun.
“Contoh TKI Philipina jika tidak digaji 1-2 bulan, mereka teriaknya kencang sekali. Sementara TKI bisa hingga berbulan-bulan. Hal itu yang harus kita tangani bersama.”
Terkait perlindungan, Menaker mengatakan sebulan lalu bertemu Menaker Philipina dan mendorong agar tercipta perlindungan pekerja migran di ASEAN dan akan disepakati oleh kepala ASEAN. (Ol)