Minggu lalu santer diberitakan mengenai skorsing sebanyak 199 PPTKIS yang diduga melakukan penempatan TKI tidak sesuai prosedur. Menurut pengamatan Indosuara melalui media sosial para buruh migran di Taiwan, ada banyak yang kuatir bahwa skorsing PPTKIS ini berdampak pada TKI yang cuti, ataupun CTKI yang telah sedang dalam waktu menunggu diterbangkan ke negara penempatan. Bahkan ada yang menghubungkan hal tersebut dengan kebijakan pemerintah zero domestik di tahun 2017 ini.
Indosuara pun mengadakan klarifikasi dengan mewawancarai Devriel Soegia, Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI mengenai hal tersebut, dan langsung kami unggah ke Fan Page Indosuara pada tanggal 6 Januari lalu. Berikut beberapa rangkuman dari hasil wawancara tersebut.
Mengapa pemerintah melakukan skorsing terhadap 199 PPTKIS?
Skorsing terhadap 199 PPTKIS dilakukan karena PPTKIS yang bersangkutan telah melakukan upaya penempatan unprosedural (tidak sesuai prosedur) ke negara penempatan yaitu Hong Kong dan Arab Saudi.
Dirjen Binapenta dan PKK Kermenakertrans melakukan skorsing selama 3 bulan, agar PPTKIS tersebut melakukan klarifikasi mengenai pelanggaran kaitannya dengan penempatan TKI unprosedural. Jika PPTKIS tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka izinnya kembali diaktifkan.
Apakah skorsing ini berdampak pada CTKI yang akan proses ke negara penempatan?
Mengenai CTKI yang sedang proses menuju negara penempatan, hal tersebut tidak berdampak karena KDEI Taipei hanya menghentikan kerja sama penempatan bagi CTKI yang baru saja mengajukan proses bekerja. CTKI yang telah proses ke negara penempatan atau CTKI yang telah ada di BLK, tetap kita proses ke Taiwan. Jumlah penempatan tergantung dari kuota PPTKIS. Kuota ini kita berhentikan, tergantung dari hasil klarifikasi antara Kemenakertrans dengan PPTKIS.
Namun skorsing atau pemberhentian sementara ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah mengenai zero domestik 2017 dan tidak berdampak padaTKI yang sedang melakukan cuti pulang ke Indonesia atau sedang mengurus PK (Perjanjian Kerja) di KDEI.