Foto: infografis sumber BP2MI
Istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas perintah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tahukah Anda jika selain tenaga kerja wanita (TKW) dan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ada juga istilah pekerja migran Indonesia (PMI)? Ya, TKW atau TKI sudah lama telah berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan perintah Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Apa itu PMI?
Berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Kenapa berubah jadi PMI?
Tujuannya untuk mengubah paradigma TKI sebagai pekerja kelas rendah menjadi PMI yang lebih bernuansa humanis, profesional, kompeten, dan bermartabat untuk menciptakan PMI yang mandiri dan berdaya serta tidak dimobilisasi oleh sindikat penempatan ilegal PMI.
Sebagaimana dijelaskan sekretaris utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak, nama tenaga kerja Indonesia diubah jadi pekerja migran Indonesia karena kata TKI seakan-akan melekat dengan cerita duka terkait kasus kasus yang menimpa TKI. Stigma itu harus kita hilangkan.
Karena PMI harus diposisikan sebagai warga negara VVIP (very very important person) dalam kehidupan bernegara sebagaimana diharapkan kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Dengan pengubahan istilah ini semoga ada dampak signifikan baik dalam segi pelayanan maupun perlindungan untuk para pekerja migran sebagaimana instruksi dari Presiden RI Joko Widodo “Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.” (ol)