Foto: ilustrasi pekerja migran tiba di Indonesia (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan) sumber liputan6.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melalui BP2MI telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 dibuat demi lebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya, karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.
Selain itu, PP 59/2021 juga merinci tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.
“Melalui Peraturan tersebut, Pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan,” jelas Airlangga secara daring dalam sambutan pada acara Rakornas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Profesi yang dimaksud yakni Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lanjut Usia (Lansia), Juru Masak, Sopir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas Ladang/Perkebunan, dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.
Adapun biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemda yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara. Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Dengan UU tersebut, PMI juga diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional. Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen.
Selain itu, Pemda bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.
Implementasi PP 59 Tahun 2021 menemui beberapa tantangan diantaranya ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta memastikan agar P3MI bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.
Demi peningkatan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu.
Adapun untuk purna PMI, BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.
“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan baik upskilling maupun reskilling sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” tutur Menko Airlangga. (0l)