Salam hormat untuk Kak Karissa di meja tugas. Semoga dalam keadaan sehat selalu, amin. Begini Kak. Langsung saja, kedatangan saya tanggal 22 – 6 – 2014. Job saya menjaga kakek, bersih-bersih rumah, masak dan bantu nenek menanam sayur di kebun. Selama 2 tahun saya juga gak pernah libur sama sekali. Dikarenakan ada kepentingan keluarga, saya harus pulang ke Indonesia, saya terpaksa putus kontrak kerja. Dan majikan menyetujuinya. Tapi dengan syarat tunggu dapat pembantu yang baru selama 4 bulan (diambil dari Indonesia). Jadi, kalau saya tunggu 4 bulan, saya 2 tahun lebih tidak bisa langsung pulang. Kata agensi “來不及” yang mau saya tanyakan:
1) Apakah pemutusan kontrak kerja saya harus di bawa ke konseling terdekat?
2) Apakah saya dapat uang cuti tahunan mengingat saya tidak pernah libur sama sekali?
3) Saya di sini diharuskan bayar pajak 6 bulan sebesar 950 NT$ x 6 bulan. Apakah uang pajak akan dikembalikan pada saya nantinya?
Mohon penjelasan dari Kakak atas jawabannya. Saya ucapkan beribu terima kasih.
Sri Musrika (Penghu)
Jawaban diasuh oleh Karissa, staf Depnaker New Taipei City :
Jawab:
Untuk Mbak Sri di Penghu, terima kasih atas kedatangan surat Anda untuk konsultasi.
- Benar pemutusan hubungan kontrak harus di bawah kesaksian depnaker atau konseling setempat (sesuai dengan alamat yang tertera dalam ARC).
- Mengenai cuti tahunan, karena Mbak Sri kerja di sektor rumah tangga, maka ketentuan cuti tahunan haruslah sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja antara TKI dan majikan. Oleh karena itu periksa surat kontrak kerja Anda, jika di dalam kontrak kerja tercantum majikan harus memberikan cuti tahunan bagi TKA, maka TKA berhak ambil cuti dan majikan tetap membayar gaji TKA selama cuti tahunan, jika berhak cuti tapi majikan tidak bisa memberikan cuti, maka majikan harus menggantinya dengan uang.
- Pajak untuk TKA jenis rumah tangga, majikan bukan merupakan pihak wajib lapor pajak, oleh karenanya majikan tidak boleh memotong pajak atas pendapatan TKI setiap bulan dari gaji. TKA wajib melapor dan membayar pajak sebelum keluar dari Taiwan (boleh diwakili oleh ejensi atau majikan). Perhitungan pajak dilakukan secara tahunan, jika jumlah hari tinggal di Taiwan dalam setahun tidak mencapai 183 hari maka pajak pendapatan adalah 6% setiap bulan, jika jumlah hari tinggal di Taiwan setahun mencapai 183 hari TKA tidak dikenakan pajak. Karena Anda telah dipotong terlebih dahulu maka minta tanda terima dari kantor pajak sebelum meninggalkan Taiwan, jika jumlah yang telah dipotong dari gaji melebihi jumlah yang harus dibayar ke kantor pajak, Anda berhak mendapatkan pengembalian.