Salam hormat saya untuk Kak Karrisa. Saya bekerja di Taipei jaga nenek, saya bekerja sudah dua bulan lebih. Gaji pertama saya sebesar NTD 1.846, gaji kedua saya hanya NTD 1.346. Agensi bilang ada potongan dari PT di Jakarta yang memberangkatkan saya. Saya harus bayar ke PT sebesar NTD 15.000. Tiap bulan saya di potong gaji NTD 5.000. Dari bulan ke-2, ke-3 dan ke-4, saya hanya terima gaji NTD 1.346. yang saya ingin tanyakan:
- Saya tidak pernah pinjam uang dari PT atau kantor lainnya. Yang ada saya telah membayar uang ke PT/kantor sebesar Rp. 12.700.000?!
- Saya juga tidak pernah terima uang dari sponsor sepeserpun.
- Sisa potongan dari bank sebesar NTD 6.346, tapi yang saya terima hanya NTD 1.346. Gaji saya setiap bulan dipotong NTD 5.000 selama 3 bulan, katanya untuk bayar ke PT sebesar NTD 15.000.
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
Sumarni (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf depnaker New Taipei City:
Salam hormat juga buat Sumarni yang di Taipei,
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, majikan boleh memotong gaji TKA untuk kewajiban TKA yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah termasuk astek, askes, biaya ARC, medikal dan pajak (untuk TKA sektor formal). Setelah potongan tersebut, gaji harus dibayarkan secara langsung kepada TKA atau sesuai dengan cara pembayaran yang telah disepakati bersama oleh majikan dan TKA sendiri.
Setelah terima gaji, TKA boleh mengeluarkan uang dan minta bantuan majikan dan agensi untuk membayarkan pinjaman bank atau kewajiban lainnya. Majikan dan agensi tidak berhak memotong langsung gaji TKA untuk pembayaran pinjaman bank, biaya agensi atau biaya lainnya. Jumlah pembayaran pinjaman bank harus sesuai dengan SURAT PERNYATAAN BIAYA PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE TAIWAN.
Jika Anda dikenakan biaya di luar dari surat pernyataan tersebut Anda boleh minta bantuan majikan untuk bicarakan dengan agensi, atau minta bantuan depnaker setempat atau saluran pelindungan TKA 1955 supaya diperiksa lebih lanjut.