Foto ilustrasi diambil dari shutterstock.
Saya datang ke Taiwan dan data saya dipalsukan oleh PT yaitu tempat lahir dan nama disingkat. Sekarang saya punya 2 data yaitu yang sesuai paspor dan data yang asli, masalahnya saya sudah punya KTP DKI dengan data palsu, paspor, KK dan akte palsu dengan nama lain. Apakah saya boleh meneruskannya nanti jika sudah tidak menjadi TKI dalam arti saya menggunakan data palsu saya untuk membeli tanah atau menikah, apakah boleh dan apakah nanti bermasalah? Terima kasih atas jawabannya, semoga Mbak mengerti maksud saya.
NT (Kaoshiung)
Jawaban diasuh oleh staf Depnaker New Taipei City :
Halo Anda yang di Kaohsiung. Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu : Bunyi pasal 263 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Bunyi pasal 263 ayat (2) adalah sebagai berikut : “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.” Semoga bisa membantu.