Salam hormat kepada Kak Karrisa di meja tugas. Langsung saja ya Kak Karrisa. Saya datang ke Taiwan tanggal 31 Desember 2013 dan saya tanggal 01 Januari 2014, saya baru masuk kerja dimajikan. Sampai sekarang saya tetap bekerja dimajikan ini sudah 2 tahun, saya mau lanjutkan sampai habis kontrak, karena majikan baik dan tidak cerewet. Hanya saja saya tidak diperbolehkan cuti/liburan. Itu tidak jadi masalah, hanya yang dibeban pikiran saya:
– Dapatkah uang cuti tahunan dapat saya ambil, pada saat saya mau pulang (finish contract)?
– Berapa pajak yang harus saya bayar?
– Berapa besar jumlah uang cuti tahunan? Lalu diminta ke majikan atau agen?
– Tiket pesawat kita tanggung sendiri atau majikan yang menanggung?
– Berapa lama kita bisa cuti pulang Indonesia, melalui proses direct hiring?
Semoga Kak Karrisa sudi kiranya menjawab keresahan saya dan saya ucapkan banyak terima kasih.
Wulan (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
Buat Wulandari di Taipei,
- Untuk TKA rumah tangga, ketentuan tentang cuti tahunan dan tiket pesawat ditentukan di dalam perjanjian kontrak kerja. Pajak dihitung secara tahunan, jika jumlah hari tinggal di Taiwan dalam setahun tidak mencapai 183 hari pajak pendapatan adalah 6% , jika jumlah hari tinggal di Taiwan mencapai 183 hari tidak dikenakan pajak. Majikan dan agensi tidak boleh memotong gaji TKA terlebih dulu.
- Untuk TKA bukan jenis rumah tangga:
(1) Ketentuan cuti tahunan adalah berdasarkan UUD Tenaga Kerja, kerja mencapai 1–3 tahun, setiap tahun berhak mendapat 7 hari cuti, kerja mencapai 3–5 tahun, berhak mendapat 10 hari cuti, kerja mencapai 5–10 tahun, berhak mendapat cuti tahunan 14 hari, kerja diatas 10 tahun setiap tahun akan ditambah 1 hari cuti, paling panjang cuti tahunan adalah 30 hari. Majikan tetap membayar gaji selama cuti, jika majikan tidak bisa memberikan cuti, maka jumlah hari cuti tersebut harus diganti dengan uang.
(2) Mengenai pajak, untuk TKA yang akan genap tinggal di Taiwan mencapai 183 hari, majikan boleh memotong pajak padapatan atas gaji TKA perbulan sebesar 5%, jika ada kekurangan TKA harus membayar kembali, jika ada kelebihan akan dibayarkan kepada TKA pada akhir tahun berikutnya. Untuk yang tinggal di Taiwan dalam setahun tidak mencapai 183 hari, jika pendapatan perbulan tidak mencapai NT$28,170 (ketentuan saat ini), pajak pendapatan adalah 6%, jika pendapatan perbulan mencapai NT$28,170, pajak pendapatan yang dikenakan adalah sebesar 18%. Untuk tiket pesawat TKA ditentukan dalam perjanjian kontrak kerja.
Untuk TKA direct hiring, setelah selesai kontrak, dapat ambil cuti tergantung dengan kesepakatan dengan majikan, namun tidak boleh melebihi batas waktu berlaku visa, umumnya 90 hari. Dianjurkan harus musyawarah dengan majikan. Atau dapat menghubungi di nomor (02-66130811)