Salam hormat dan salam kenal buat Kak Karissa. Saya tinggal di Chungli. Begini kak, saya datang di Taiwan 2014, menjaga nenek selama 1 tahun 3 bulan dan nenek meninggal dunia, kemudian saya ganti majikan untuk menjaga kakek, hampir satu tahun. Sebenarnya saya betah untuk kerja di sini kak, karena majikan sangat baik. Tapi saya ada kepentingan keluarga yang mengharuskan saya pulang. Karenanya saya terpaksa harus memutuskan kontrak. Jika majikan tidak menyetujuinya, bagaimana hukumnya, Kak? Apa yang harus saya lakukan? Andai majikan menyetujuinya, berapa pajak yang harus saya bayar jika saya pulang di bulan Desember 2016 ini?? Mengingat ARC saya habis tanggal 1 Juli 2017. Atas penjelasan Kak Karissa, terima kasih. Buat IndosuarA terima kasih juga telah menyediakan seorang pakar ternama buat kami para BMI.
AA (Chungli)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City :
Buat AA di Chungli… Terima kasih atas kedatangan surat Anda untuk konsultasi di rubrik ini. Pada dasarnya kontrak kerja ditanda tangani oleh dua belah pihak Antara majikan dan tenaga kerja dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Isi kontrak kerja mencakup masa berlaku dan berakhirnya kontrak kerja, untuk saat ini masa kontrak kerja TKA paling lama adalah 3 tahun, atau harus sesuai dengan ijin kerja untuk kontrak TKA pengganti. Pemutusan hubungan kontrak kerja oleh sepihak juga tercantum dalam surat kontrak kerja, karena tidak ada alasan yang benar satu belah pihak tidak boleh memutuskan kontrak. Jika situasi Amey harus memutuskan kontrak, kita anjurkan untuk memusyawarahkannya dengan majikan dan ejensi atau boleh telp dan konsultasi ke depnaker Taoyuan atau 1955.
Untuk masalah pajak Amey, jika Amey mulai datang dan bekerja di Taiwan dan akan meninggalkan Taiwan tanggal 31 Des 2016, maka Amey tidak perlu membayar pajak untuk tahun 2014, 2015 dan 2016, karena masa tinggal Amey di Taiwan setiap tahunnya lebih dari 183 hari.
Demikian jawaban dari kami semoga berguna bagi Amey.. Selamat bekerja dan sukses selalu.