Salam kenal dari saya Umi. Kak Karissa di meja tugas, semoga sehat. Saya mau tanya: saya datang tahun 2015 bulan 4 tanggal 3. Kira-kira setelah finish kontrak, berapa pajak yang harus saya bayar? Lalu, saya tidak pernah libur, tapi kenapa dalam daftar gaji saya, tidak ada minggu ke-5. Kata agensi, “Gak ada yang namanya minggu ke-5.” Tapi semua teman-teman saya kok ada minggu ke-5? Saya di sini hampir 2 tahun. Saya mohon jawabannya, Kak. Saya mohon jawabannya, Kak. Saya ucapkan terima kasih.
Umi (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Karissa, staf Depnaker New Taipei City :
Untuk Umi di Taipei,
Pajak pendapatan untuk TKA jenis rumah tangga, perhitungan pajak dilakukan secara tahunan, jika jumlah hari tinggal di Taiwan dalam setahun tidak mencapai 183 hari maka pajak pendapatan adalah 6% setiap bulan, jika jumlah hari tinggal di Taiwan mencapai 183 hari TKA tidak dikenakan pajak.
Menurut perjanjian kontrak kerja dan ketentuan yang berlaku, majikan harus membayar upah lembur TKA termasuk lembur untuk minggu ke-5, meskipun upah lembur tersebut tidak tercantum dalam daftar gaji, jika masih ada masalah silahkan telepon ke kantor depnaker setempat.