Foto-foto diambil dari Apple Daily.
Masih ingat dengan berita awal Agustus lalu mengenai buruh migran asal Indonesia yang tak tahu jika hamil dan tiba-tiba melahirkan di rumah majikan? Klik berita sebelumnya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/mengaku-tak-tahu-jika-hamil-tkw-asal-indonesia-tiba-tiba-melahirkan-kakek-yang-dijaga-langsung-minta-pertolongan-tetangga/
Setelah diberitakan sebelumnya oleh Apple Daily bahwa sang majikan dan agensinya akan memulangkan ia ke Indonesia, maka munculah pemberitaan di CNA dimana pemerintah Taiwan mengingatkan bagi para majikan bahwa hal tersebut ilegal jika majikan memecat atau memulangkan buruh migran yang hamil atau melahirkan di Taiwan. Dalam kata lain, Taiwan melarang keras bagi majikan yang memecat TKA yang hamil atau melahirkan di Taiwan. Mereka seharusnya memberi kesempatan untuk TKA tersebut pindah majikan. Klik berita sebelumnya di sini. http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/depnaker-taiwan-peringatkan-majikan-yang-pecat-tka-hamil-mol-majikan-dilarang-pecat-tka-yang-hamil-atau-melahirkan-di-taiwan/
Sebelumnya, pemerintah Taiwan memberikan tes kehamilan bagi para TKA yang baru datang pada saat medical check up. Namun peraturan tersebut direvisi oleh pemerintah Taiwan. Kini, sudah tidak ada lagi tes kehamilan bagi pekerja migran.
Pertanyaan pun muncul dari berbagai pihak, mengenai revisi peraturan di Taiwan, mengapa menghilangkan tes kehamilan untuk TKA yang baru datang. Pemberitaan Imigrasi Taiwan pun menuliskan bahwa pemerintah mencabut tes kehamilan dalam manajemen cek kesehatan bagi tenaga kerja asing. Menurut peraturan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Hak Asasi Hukum Internasional pada artikel ke 44 menyatakan bahwa pekerja asing yang dapat dan mampu untuk bertanggung jawab diperbolehkan untuk memiliki anak dan dapat melanjutkan pekerjaannya di Taiwan.
Jadi maksud dari artikel undang-undang tersebut memperbolehkan bagi pekerja asing yang masih sanggup bekerja dan memenuhi tanggung jawabnya untuk tetap diberikan kesempatan bekerja di Taiwan sekalipun mereka hamil dan melahirkan di sini.
Namun ketika Indosuara mengunggah berita mengenai pemerintah Taiwan yang memberikan kesempatan bekerja bagi TKA yang hamil dan melahirkan di Taiwan, banyak netizen memprotes kebijakan pemerintah Taiwan dengan alasan bagaimana bisa memberikan kesempatan untuk TKA yang hamil atau melahirkan di Taiwan untuk tetap bekerja. Hal tersebut diprediksikan akan membuka kesempatan bagi TKI/TKA untuk melanggar norma sosial sehingga ditakutkan banyak TKI yang hamil di luar nikah.
Berdasarkan data yang Indosuara terima dari staf Depnaker Taiwan menyatakan bahwa kebanyakan TKI yang kedapatan hamil dan melahirkan di Taiwan adalah TKI yang sudah berumah tangga dan mempunyai suami. Mereka bisa hamil dikarenakan saat pulang cuti bertemu suami dan melepas rindu, tetapi lupa mengenakan pengaman. Sebagian kecil lainnya memang hamil di Taiwan dengan kekasih mereka. Namun kasus ini sudah diatasi secara kekeluargaan dikarenakan dari TKI-nya sendiri meminta untuk pulang dan merawat anaknya di Indonesia.