Foto dok pribadi Indosuara.
Kenaikan upah untuk TKI diperkirakan akan dimulai bulan Maret 2019 dan akan berlaku juga bagi mereka yang berasal dari Filipina dan Vietnam.
Pemerintah Taiwan sedang mempertimbangkan menaikkan upah minimum bulanan untuk pembantu rumah tangga dan pengasuh sektor informal dari Indonesia menjadi NT $ 18.000 (US $ 589) dari NT $ 17.000 ($ 552). Sebenarnya para TKI informal mengharapkan kenaikan upah setara dengan gaji formal yaitu antara NT $ 2.000 hingga NT $ 3.000.
Nota kesepahaman tentang perekrutan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 14 Desember lalu.
Lin San-Quei, wakil menteri di Kementerian Tenaga Kerja, mengakui bahwa Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bersikeras tentang peningkatan upah minimum untuk TKI sektor informal di Taiwan karena mereka tidak tercakup dalam Undang-Undang Standar Perburuhan Taiwan.
Peningkatan ini diperkirakan akan dimulai Maret 2019 dan dicanangkan sebagai isyarat persahabatan bagi Presiden Indonesia Joko Widodo semoga terpilih kembali pada bulan April nanti.
Juga dikabarkan bahwa para migran dari Filipina dan Vietnam juga akan menikmati kenaikan gaji minimum NT $ 1.000 (US $ 32,7).
Mulai 1 Januari 2019, upah minimum untuk semua pekerja di Taiwan akan naik menjadi NT23.100 (US $ 756), sementara gaji para migran yang melayani sebagai pekerja rumah tangga atau pengasuh di rumah belum ditinjau selama empat tahun terakhir. Kesenjangan semakin lebar di tengah stagnasi upah antara sektor informal dan formal.