Foto ilustrasi diambil dari Apple Daily.
Tua-tua keladi tak tahu usia. Itulah predikat yang layak diberikan pada dua kakak beradik berusia 60 tahun di Kaohsiung yang bergiliran melakukan pelecehan seksual terhadap TKW asal Indonesia yang direkrut untuk untuk menjaga ibu mereka yang sudah tua dan kondisinya hanya bisa duduk di kursi roda.
Apple Daily menuliskan berita tersebut pada hari Jumat (1 Juli) setelah kasus ini kembali dipersidangkan di pengadilan. Bermula dari kasus 2 tahun lalu, tepatnya pada bulan April 2014. Kakaknya menjenguk ke rumah ibunya, dan melihat TKW tersebut masuk ke kamar tidur ibunya untuk bersih-bersih. Tersangka pun ikut masuk dan berhasil melakukan pelecehan seksual terhadap TKW dengan memakai jari.
Karena diancam akan dipulangkan dan dipecat, TKW ini awalnya tidak berani merespon.
Pada bulan Juli, kejadian serupa terulang lagi. Pada bulan Mei 2014 tahun lalu, tidak disangka Adiknya terdakwa pertama juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap TKW ini. Dengan dalih minta dibantu pijat, akhirnya si adik berhasil juga melakukan pelecehan seksual.
Bukan hanya itu saja, adiknya juga merekam kejadian tersebut memakai HP dan meminta TKW untuk difoto memakai pakaian dalam setelah kejadian tersebut dan diberi tahu bahwa itu adalah yang terakhir kalinya. Dia ingin mengambil foto tersebut sebagai kenangan.
Demi mengumpulkan bukti, TKW ini membohongi sang Adik bahwa dia menggunakan pil anti hamil, jadi sang Adik saat berhubungan intim tidak perlu memakai kondom. Dari situlah, TKW berhasil mengambil sperma terdakwa dan dijadikan sebagai bukti di pengadilan.
Saat di pengadilan, kedua bersaudara ini mengaku memang pernah menjalin hubungan intim dengan TKW, tapi semua ini dilakukan dengan sukarela dan atas ajakan TKW itu sendiri. Mereka juga tidak mengaku pernah mengancam untuk memecat atau memulangkan TKW tersebut. Mereka berujar bahwa mereka malah menganggap TKW itu sebagai pacar mereka.
Pengadilan mempercayai dakwaan TKW dan menjatuhkan vonis hukuman penjara masing-masing 4 tahun 3 bulan atau 3 Tahun untuk kedua terdakwa ini.