Foto: ilustrasi TKI ulegal ditangkap dan dipenjara di Detention Center. Foto dok pribadi Indosuara.
Seorang pria asal Indonesia di Kota Kaohsiung, Taiwan, yang tidak memiliki dokumen sah (tenaga kerja ilegal atau kaburan) berusaha menyuap petugas polisi patroli Taiwan dengan uang NT $ 20.000 (10 Juta rupiah) sebagai imbalan agar membiarkannya pergi. Namun jelas uang itu ditolak mentah-mentah oleh Polisi. Akhirnya TKI ilegal tersebut digelandang ke Badan Imigrasi Nasional sambil menunggu proses deportasi.
Seperti yang dilaporkan media Bumig, awal mula TKI itu tertangkap saat tidak sengaja bertemu dengan patroli di kawasan Distrik Yanchao. Petugas patroli bertemu dengan seorang TKW Indonesia dengan banyak koper. Ketika polisi memeriksa identitasnya, ia ditemukan sebagai pekerja migran yang sah. TKW itu mengatakan dia sedang menunggu tunangannya yang juga orang Indonesia.
Ketika pria yang dimaksud tunangannya itu muncul dan mengetahui keberadaan petugas patroli, dia langsung kabur dan mencoba bersembunyi di sebuah peternakan jambu biji di dekatnya.
Ketika petugas menemukannya berusaha mengintrogasi, TKI itu menjawab telah berada di Taiwan selama kurang dari satu bulan, dan sedang belajar untuk memahami bahasa Mandarin.
Tetapi petugas menemukan bahwa pria itu berbohong. Polisi menemukan slip pembayaran gaji tiga bulan di dompetnya. TKI itu mencoba menyuap petugas dengan NT $ 15.000 dan NT $ 20.000 sebagai ganti membiarkannya pergi tak ditangkap yang tentu saja ditolak.
Investigasi polisi awal menunjukkan bahwa tersangka telah tiba di Taiwan sebagai pekerja migran legal yang dipekerjakan di sebuah pabrik di Taichung sekitar lima tahun yang lalu.
Setelah kontraknya berakhir tiga tahun lalu, dia melarikan diri dari majikannya dan telah overstay di Taiwan sejak saat itu. Pria tersebut didakwa melanggar Undang-undang Keimigrasian dan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, telah dirujuk ke Badan Imigrasi Nasional, dan diperkirakan akan dipulangkan.