Kepada Kak Karissa di tempat tugas. Saya mau bertanya.. Saya sudah bekerja dari tanggal 12-04-2014 ~ 21-7-2016 lalu apa saya akan mendapat denda bila tidak menyelesaikan kontrak selama 3 tahun? Apabila saya meminta pulang, apa gaji saya di bulan terakhir akan keluar? Dan dapat mengambil tabungan di pabrik dimana saya bekerja? Terima kasih atas kerjasamanya.
Nico (Kaohsiung)
Jawaban diasuh oleh Karissa Staf New Taipei City :
Buat Nico yang lagi kerja di Kaohsiung,
Pada dasarnya syarat perjanjian kerja ditentukan dalam kontrak kerja antara majikan dan tenaga kerja, demikian juga masa berlakunya hubungan kerja dan syarat pemutusan kontrak kerja. Jika memang di dalam perjanjian kontrak kerja ada dikenakan denda jika salah satu pihak memutuskan kontrak, maka tentu saja pihak yang memutuskan kontrak harus menepati perjanjian kontrak tersebut.
Tapi sesuai dengan undang-undang dasar tenaga kerja pasal 25, majikan tidak boleh memotong gaji tenaga kerja untuk ganti rugi, denda pembatalan kerja atau hukuman dengan alasan apapun.
Selain itu daripada itu karena tabungan juga merupakan hasil kerja atau gaji tenaga kerja, maka majikan wajib membayar penuh.
Intinya adalah jika kontrak tertera pemutusan kontrak dikenakan denda, maka pihak yang memutuskan harus menepati janji tersebut dalam arti harus bayar, tapi majikan tidak boleh potong langsung dari gaji atau tabungan.
Demikian jawaban dari kita, jika Pak Nico ada perselisihan masalah ini dengan majikan atau ejensi, silahkan telp ke 1955 atau depnaker setempat untuk bantuan penyelesaian masalahnya… Selamat bekerja!!