Taiwan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan pemerintah Indonesia untuk melarang pengiriman pembantu rumah tangga ke luar negeri pada tahun 2017, ungkap seorang anggota DPR Taiwan dengan mengutip pernyataan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla.
Dalam pertemuan baru-baru di Indonesia bersama delegasi anggota parlemen dari Partai Progresif Demokratik Taiwan (DPP), Jusuf Kalla mengatakan bahwa tujuan Indonesia untuk mengurangi pengiriman pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negeri dalam waktu dekat ditargetkan terhadap negara-negara di Timur Tengah, dan kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi Taiwan, ujar DPP Legislator Chen Ming-wen kepada CNA.
Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa awal tahun ini akan melarang pembantu rumah tangga Indonesia untuk bekerja di luar negeri dari tahun 2017, dengan tujuan bahwa pada tahun 2019 nantinya sudah tidak ada lagi tenaga kerja informal yang dikirim ke luar negeri.
Menurut Statistik Departemen Tenaga Kerja Taiwan, saat ini terdapat lebih dari 230.000 pekerja Indonesia yang bekerja di Taiwan, dimana sebanyak 170.000 di antaranya adalah care taker. Jumlah tersebut berkisar sebanyak 78 persen dari seluruh jumlah care taker asing di negeri ini.
Selain masalah tenaga kerja, Chen juga mengatakan bahwa anggota delegasi membahas kebijakan baru Presiden Taiwan Tsai Ing-wen dengan Jusuf Kalla untuk memperluas investasi mereka di Indonesia.
Kebijakan Tsai ini ditujukan untuk memperkuat hubungan dengan negara-negara Asia Tenggara dan meningkatkan keragaman mitra dagang Taiwan sehingga negara ini tidak terlalu tergantung pada pasar Cina.