Foto diambil dari CNA.
Badan Kepolisian Nasional Taiwan telah mengusulkan amandemen undang-undang untuk memberikan hukuman yang berat dan denda tinggi atas penipuan telekomunikasi dan penipuan online, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi kejahatan penipuan yang telah merajalela dalam beberapa tahun terakhir ini.
Seperti yang diberitakan CNA, dalam proposal pihak kepolisian untuk diajukan pada pejabat berwenang, mereka mengusulkan agar penjahat penipuan bisa dipenjara hingga 10 tahun dengan denda hingga NT $ 100 juta (US $ 3.150.000). Perubahan yang diusulkan akan ditinjau dalam pertemuan Kabinet yang dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus mendatang.
Proposal tersebut dibuat atas arahan Presiden Tsai Ing-wen (蔡英文) untuk mengencangkan hukuman dan meningkatkan denda memerangi kejahatan penipuan, karena banyak warga Taiwan telah ditangkap di luar negeri karena diduga terlibat dalam operasi penipuan beberapa tahun terakhir .
Polisi menangkap sejumlah 142 orang Taiwan selama operasi antara bulan Juli dan Agustus, serta menyita sebanyak NT $ 3,7 juta uang mereka. Tim investigasi menemukan bahwa ada sebanyak 774 orang telah menjadi korban kejahatan penipuan dan kerugian senilai NT $ 86.060.000.
Ada juga kasus di mana warga Taiwan ditangkap di luar negeri karena diduga terlibat dalam penipuan telekomunikasi dan operasi penipuan lain di sana. Dan jaringan tersebut terorganisir. Taiwan sering dikritik dunia karena memiliki hukuman yang lebih ringan bagi mereka yang melakukan penipuan, dibandingkan dengan negara-negara lain, salah satunya seperti China.
Menurut hukum saat ini di Taiwan, pelaku penipuan yang dihukum karena tindakan penipuan yang melibatkan tiga orang atau lebih, akan menghadapi hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda hingga NT $ 1 juta saja.