Foto diambil dari CNA.
Dua lagi agensi tenaga kerja Indonesia ditambahkan ke daftar perusahaan yang dilarang mengirim pekerja migran ke Taiwan, menyusul beberapa hari terakhir kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia.
Dengan segera, pekerja migran dari agen PT. Bumenjaya Eka Putra dan PT. Mitra Sinergi Sukses akan dilarang memasuki Taiwan, sehingga jumlah total agensi yang menghadapi pembatasan tersebut menjadi delapan, kata CECC.
Pengumuman CECC datang beberapa jam setelah mengkonfirmasi sembilan kasus COVID-19 baru, delapan di antaranya adalah pekerja migran yang baru saja tiba dari Indonesia.
Keputusan tersebut diambil karena beberapa pekerja migran Indonesia yang kemudian dipastikan terjangkit COVID-19 diketahui baru saja dikirim oleh PT. Bumenjaya Eka Putra dan PT. Mitra Sinergi Sukses.
Hingga saat ini, Taiwan telah melaporkan total 648 kasus COVID-19, di mana 556 di antaranya diklasifikasikan sebagai kasus impor.
Di antara kasus impor, mayoritas berasal dari Amerika Serikat, pada 107, diikuti oleh Indonesia pada 83, menurut data CECC.
Taiwan sejak 20 November melarang masuk pekerja migran dari delapan agen tenaga kerja Indonesia.
Enam lainnya dalam daftar adalah PT. Sentosa Karya Aditama, PT. Vita Melati Indonesia, PT. Ekoristi Berkarya, PT. Graha Ayukarsa, PT. Laatansa Lintas, dan PT. Prima Duta Sejati.