Foto pekerja migran diambil dari Central News Agency (CNA).
Menteri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri tiba di Taiwan pada hari Kamis malam kemarin untuk bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming-chun (許 銘 春) dan menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dan Kepala KDEI pada hari Jumat pagi ini.
Seperti yang dilansir dari Central News Agency, MOU tersebut berkaitan dengan perekrutan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penandatanganan diikuti oleh pertemuan tertutup bilateral antara kedua belah pihak untuk membahas isu-isu mengenai pekerja migran dari Indonesia, termasuk kenaikan upah untuk pekerja rumah tangga Indonesia (sektor informal), dan juga membahas kemungkinan pekerja migran Indonesia untuk secara bebas berganti majikan, dan memungkinkan upah harus dibayar melalui bank.
Media lokal telah berspekulasi bahwa pemerintah Indonesia ingin Taiwan menaikkan upah minimum bulanan untuk pekerja rumah tangga atau pengasuh orang tua di rumah dari NT $ 17.000 menjadi NT $ 19.000.
Wakil Menteri Tenaga Kerja Taiwan Lin San-quei (林三貴) mengatakan kepada wartawan hari Kamis kemarin bahwa kenaikan upah pasti akan menjadi salah satu masalah yang diangkat oleh Indonesia pada hari Jumat ini.
Namun, berapa banyak kenaikan gaji yang diusulkan Indonesia dan apakah kedua belah pihak mencapai konsensus tergantung pada pembicaraan pada hari Jumat ini, kata Lin.
Saat ini, upah untuk pekerja rumah tangga asing dan pengasuh orang tua berbeda dari pekerja pabrik lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Standar Perburuhan Taiwan.
Permasalahan yang diajukan oleh pihak Taiwan termasuk bahwa pekerja migran Indonesia akan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan lulus Tes Bahasa Mandarin sebagai Bahasa Asing (TOCFL) sebelum bekerja di Taiwan, perlindungan hukum bagi ABK Indonesia untuk mendapatkan asuransi tenaga kerja dan kesehatan, dan cara-cara untuk mencegah kecurangan calo tenaga kerja untuk ABK Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL, Ministry of Labor) mengatakan bahwa MOU kali ini adalah versi terbaru dari MOU 2011 antara Taiwan dan Indonesia yang menyepakati perekrutan langsung pekerja migran Indonesia dan pencegahan perdagangan manusia.
MOL menambahkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menaikkan upah minimum untuk pekerja rumah tangga Indonesia dan pengasuh orang tua di rumah menjadi NT $ 17.000 pada tahun 2015 dari NT $ 15,840, angka yang tetap tidak berubah selama 18 tahun.
Menurut statistik MOL, sekitar 190.000 pekerja migran Indonesia bekerja sebagai pengasuh atau pembantu rumah tangga di Taiwan, jumlahnya 76 persen dari semua pekerja migran secara keseluruhan.