Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti. Foto diambil dari CNA.
Badan Perikanan Taiwan mengatakan pada hari Kamis kemarin bahwa kapal-kapal Taiwan tidak memancing secara ilegal di zona ekonomi eksklusif Indonesia seperti yang diklaim oleh pemerintah Indonesia. Badan tersebut mengatakan bahwa sistem pemantauannya menunjukkan bahwa tidak satupun dari tujuh kapal nelayan Taiwan yang dituduh melakukan perburuan di perairan Indonesia telah terlibat dalam operasi ilegal selama tiga bulan terakhir.
Seperti yang diberitakan CNA, Lin Ding-rong (林 頂 榮), Direktur Divisi Perikanan Laut mengatakan bahwa pihaknya dapat memberikan bukti yang dikumpulkan dari sistem pemantauan, yang bisa melacak operasi sekitar 1.800 kapal nelayan Taiwan.
Dia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus menghasilkan bukti untuk mendukung tuduhan penangkapan ikan ilegal oleh tujuh kapal Taiwan di perairan Indonesia.
Lin menanggapi sebuah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti, yang mengatakan bahwa sebelumnya ada 12 kapal asing, termasuk tujuh dari Taiwan, telah terlihat memancing dekat dengan Pulau Biak di Indonesia baru-baru ini.
Perahu Taiwan yang diberi nama adalah Ching Chuen Fa No. 2, Sheng Jyi Huei No. 16, Jinn Fwu Tsair No. 12, Lien Sheng Yi, Jin Maan Shyang No. 12, Jiann Fure Chyun No. 1 dan Jinn Yng Lih. Di antara 12 kapal tersebut, empat orang berasal dari Jepang dan satu lagi berasal dari China, ujar menteri Susi.
Menteri Susi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keluhan kepada pemerintah Taiwan, Jepang dan China, serta rganisasi Polisi Internasional (INTERPOL), untuk memprotes kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Namun, Direktur Jenderal Perindustrian Chen Tian-shou (陳添壽) mengatakan pada hari Kamis bahwa pihaknya belum menerima keluhan resmi dari Indonesia.