Seorang rekan TKI melapor pada Indosuara yang mengatakan bahwa ia kesulitan untuk memperpanjang paspor dikarenakan harus mendapatkan izin dari Indonesia. Hal tersebut dikemukakan oleh sang agensi. Dikarenakan hal itu nampak janggal, maka Indosuara pun menghubungi TKI tersebut serta meminta penjelasan lebih detil.
Ternyata, sang agensi memberitahukan pada TKI-nya bahwa dalam proses perpanjangan kontrak harus memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat izin keluarga untuk perpanjangan kontrak. Seperti yang pernah Indosuara laporkan beberapa waktu lalu, adapun persyaratan perpanjangan kontrak yang bisa dilakukan di Taiwan antara lain :
Dokumen persyaratan perpanjangan kontrak kerja:
- Paspor minimal berlaku 6 bulan
- E-KTP (pembuatan E-KTP sangat penting. Pikirkan saat tidak bekerja lagi ke luar negeri, jadi membutuhkan E-KTP untuk pengurusan)
- Visa kerja (re-entry permit Taiwan)
- KTKLN lama
- Perjanjian kerja yang baru antara majikan dan TKI yang disetujui oleh KDEI. Hal tersebut diperlukan karena belum ada kesepakatan mengenai kondisi di Taiwan dan Indonesia dalam hal perpanjangan kontrak baru tersebut. Taiwan belum berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Jika TKI sudah terlanjur pulang tanpa membuat surat PK maka wajib menghubungi majikan untuk menghubungi KDEI agar dibuatkan PK guna pengurusan E-KTKLN.
- Surat keterangan telah memperpanjang NHI健保卡 (National Health Insurance atau Jiànbǎo kǎ), bukan medical check up di Indonesia.
- Surat izin keluarga yang ditanda tangani oleh lurah dan pihak keluarga dengan membubuhkan materai. Peraturan ini dibuat karena banyak kasus pulang dari Taiwan tidak kembali ke rumah dan menikah tanpa diketahui keluarga sehingga langsung kembali lagi ke Taiwan lagi tanpa diketahui keluarga juga.
- Asuransi di Indonesia. Pengurusan asuransi di Indonesia sebenarnya berlaku
Apa yang dialami TKI di atas merupakan kesalahpahaman yang harus diluruskan. Pada dasarnya, perpanjangan paspor tidak memerlukan surat izin keluarga. Berikut syarat perpanjangan paspor di KDEI Taipei.
Penggantian Paspor habis berlaku
Syarat :
- Mengisi formulir paspor permohonan
- Membawa paspor lama
- Membawa ARC (Alien Resident Certificate) atau kartu identitas luar negeri tinggal di Taiwan
- Kontrak kerja yang masih berlaku (untuk TKI)
Jadi, apa yang dialami TKI di atas bukanlah perpanjangan paspor melainkan perpanjangan kontrak kerja yang memerlukan surat izin keluarga. Kemungkinan TKI yang bersangkutan juga sedang dalam tahap perpanjangan paspor. Namun agensinya menyarakan agar memperpanjang kontrak kerja terlebih dahulu sehingga setelah itu bisa perpanjang paspor, sehingga TKI bisa pulang cuti ke Indonesia.
Adapun pentingnya surat izin keluarga untuk perpanjangan kontrak kerja sudah pernah kami unggah sebelumnya. Tjipto Utomo Mantan Kepala LP3TKI Surabaya saat diwawancarai Indosuara pada bulan Februari lalu di Surabaya mengatakan bahwa surat izin keluarga yang ditanda tangani oleh lurah dan pihak keluarga dengan membubuhkan materai. Peraturan ini dibuat karena banyak kasus pulang dari Taiwan tidak kembali ke rumah dan menikah tanpa diketahui keluarga sehingga langsung kembali lagi ke Taiwan lagi tanpa diketahui keluarga juga.
Berikut ini beberapa rangkuman pemberitaan Indosuara mengenai perpanjangan paspor dan perpanjangan kontrak kerja :
Perpanjangan Paspor :
Perpanjangan kontrak kerja :