Foto-foto diambil dari Apple Daily.
Seorang pria Taiwan paruh baya ditangkap karena mengoperasikan jaringan bisnis prostitusi yang disamarkan menjadi panti pijat Thailand dan mempekerjakan TKI ilegal, ujar laporan CNA kemarin.
Pada tanggal 7 Oktober, Badan Imigran Nasional Taoyuan menggerebek sebuah panti pijat Thailand setelah menerima beberapa laporan terhadap seorang pria berusia 52 tahun, bernama Lin, yang mengelola tiga panti pijat dimana semua karyawannya adalah wanita Indonesia ilegal yang direkrut menjadi pekerja yang melakukan pijat ala Thai.
Pihak imigrasi menahan lima manajer toko dan staf front-desk, bersama dengan 16 TKI ilegal. Tujuh pelanggan pria juga ditahan dan dokumen dari masing-masing bisnis juga disita seperti buku kas, dan tabel gaji.
CNA melaporkan bahwa pelanggan yang datang ke panti pijat harus membayar NT $ 1,600 (US $ 51) selama dua jam layanan pijat Thailand. Lin majikan TKI mengambil keuntungan NT $ 1.000 dari setiap transaksi dan sisanya diberikan kepada pekerja migran ilegal yang sering bekerja 16 jam per hari. Total keuntungan yang didapat Lin antara NT $ 800.000 (US $ 25.806) hingga NT $ 1.000.000 (US $ 32.257) per bulan.
Untuk secara teratur mengawasi para pekerja Indonesia, Lin mengatur agar mereka tinggal di penginapan dekat bisnis tersebut dan juga meminta mereka untuk biaya sewa bulanan, serta biaya listrik dan air.
Selain itu, Lin membuat daftar peraturan ketat dengan biaya hukuman mulai dari NT $ 200 hingga NT $ 10.000. Selain sebagai pekerja pijat erotis, pekerja wanita asal Indonesia tersebut terkadang diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan tamu yang sering datang dengan biaya tambahan antara NT $ 500 (US $ 16) hingga NT $ 2.000 (US $ 64,5) per transaksi.
Kasus ini akan ditransfer ke Kantor Penuntut Taoyuan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka utama Lin akan menghadapi beberapa tuduhan melanggar UU perdagangan Manusia, Pelanggaran Terhadap Hukum Moral Seksual, dan Undang-Undang layanan Ketenagakerjaan.