Foto ilustrasi para ABK diambil dari CNA.
Kementerian Tenaga Kerja atau Ministry of Labor (MOL) telah mengubah pelayanan pekerja migrant menjadi lebih baik, salah satunya di sektor ABK. Para majikan diminta untuk menyediakan tempat yang layak bagi para ABK di kapal penangkap ikan dengan menyediakan akomodasi dan makanan saat bersandar.
Amandemen UU tersebut, yang diratifikasi pada bulan Juli dan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Januari, bertujuan untuk melindungi pekerja migran di industri perikanan karena sebelumnya tidak dimasukkan dalam rencana UU tersebut karena kebanyakan masa bekerja mereka lama di laut. Rencana pengubahan UU layanan ini hanya mencakup pekerja asing yang dipekerjakan di sektor manufaktur, konstruksi dan keperawatan.
Berdasarkan Peraturan Perizinan dan Administrasi Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing, rencana UU yang telah direvisi tersebut menjamin hak ABK pekerja migrant terhadap layanan penyediaan makanan dan tempat tinggal, keamanan pribadi, dan konsultasi di Taiwan.
Seperti yang diberitakan CNA, majikan yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat denda sebesar NT $ 60.000-NT $ 300.000 (US $ 1.987-US $ 9.940) dan akanditarik izin perekrutan mereka dicabut atau tidak diperpanjang, kata MOL.