Foto-foto diambil dari Apple Daily.
Apple Daily menuliskan bahwa polisi menangkap 31 orang, termasuk 17 warga Thailand dan Indonesia, tiga perempuan Taiwan dan 11 pelanggan, setelah menggerebek sebuah rumah bordil di Keelung pada Rabu malam kemarin.
Detektif dari Departemen Kepolisian Keelung menerima laporan bahwa sekelompok besar wanita asal Thailand bepergian ke Taiwan dengan kedok turis “jalan-jalan” padahal terlibat dalam prostitusi. Setelah lebih dari satu bulan melakukan investigasi di Lengkeng Street dan Chengong 1st Road , polisi berhasil menemukan tiga stasiun panggilan yang mengatur kedatangan penjaja seks tersebut untuk didatangkan ke Taiwan dalam bisnis prostitusi.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian besar wanita Thailand datang ke Taiwan dengan visa turis dan kopor mereka masih ditutupi dengan stiker bea cukai bandara.
Setelah ditanya oleh polisi, pemimpin jaringan prostitusi mengaku menjalankan operasi tersebut dengan mengenakan biaya untuk 15 menit layanan seksual sebesar NT $ 1.000, di mana para pelacur akan menerima NT $ 600, sementara pengelola rumah bordil akan mengambil keuntungan NT $ 400.
Polisi mengatakan bahwa tiga jaringan prostitusi akan dituntut karena melanggar Pasal 234 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun. Kemudian sebanyak 17 wanita asing yang kebanyakan dari Thailand akan diserahkan pada Badan Imigrasi Nasional, untuk deportasi ke negaranya.
Pelanggan dan pelacur Taiwan menghadapi denda hingga NT $ 30.000 karena melanggar Undang-Undang Pemeliharaan Sosial.