Foto diambil dari Coast Guard Administration/CNA.
Petugas Penjaga Pantai telah menangkap tujuh pekerja migran ilegal dari Indonesia, bersama dengan seorang lelaki agensi ilegal Taiwan sebagai perantara kerja mereka, di Kabupaten Yunlin.
Agensi ilegal yang bermarga Wu (吳), sedang mengantar para pekerja ke lokasi pembangunan di Kota Yuanchang Yunlin pada pagi hari 31 Oktober ketika mereka ditangkap.
Semua orang Indonesia tersebut telah dipindahkan ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) untuk dideportasi.
Mengenai identitas pekerja migran yang ditangkap, Li mengatakan kelompok itu berusia 25 hingga 35 tahun dan terdiri dari lima orang TKI kaburan yang melarikan diri dari pekerjaan di kapal penangkap ikan serta pasangan yang sudah menikah.
Mereka hilang selama beberapa bulan hingga tiga tahun.
Menurut Li, otoritas CGA dan NIA setempat telah menerima informasi bahwa Wu mengatur pekerjaan untuk pekerja migran ilegal dan menyediakan transportasi bagi mereka ke lokasi pembangunan, di mana mereka mendapatkan upah harian sebesar NT $ 1.200 (US $ 39,52).
Cabang Investigasi CGA mengatakan bahwa mempekerjakan pekerja asing secara ilegal dikenakan denda NT $ 150.000 hingga NT $ 750.000 berdasarkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, dan bahwa mereka yang ketahuan melakukan pelanggaran dalam waktu lima tahun dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, serta maksimum denda sebesar NT $ 1,2 juta.